Mediasi dipimpin langsung Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Fakfak, Antonius Ade Yunus Sihaloho, pada Senin (4/5/2026).
Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan penyelesaian sengketa berlangsung secara musyawarah, transparan, dan berkeadilan bagi para pihak.
Antonius menjelaskan kegiatan mediasi merupakan bentuk konkret pelaksanaan tugas Kantah dalam menangani perkara tanah di wilayah Fakfak.
“Kami di Kantah Kabupaten Fakfak melaksanakan mediasi sengketa pertanahan sebagai wujud komitmen dalam menjaga keadilan dan ketertiban administrasi pertanahan,” kata Antonius Ade Yunus Sihaloho kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Papua Barat, Senin (4/5/2026).
Antonius menambahkan langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap penyelesaian sengketa dilakukan secara musyawarah, transparan, dan berkeadilan.
“Tujuannya tentu demi kepastian hukum bagi masyarakat Fakfak,” ujarnya.
Antonius Ade Yunus Sihaloho berharap proses mediasi tersebut dapat menghasilkan solusi saling menguntungkan (win-win solution) bagi semua pihak yang bersengketa.
Pola pelayanan ini, kata dia, sejalan dengan moto Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang juga dipegang Kantah Fakfak di daerah.
“Sebagaimana moto Kementerian ATR BPN dan juga kami di daerah Kantah Fakfak yakni melayani profesional dan terpercaya, maju modern menuju pelayanan kelas dunia,” kata Antonius.