Kepala Puskesmas di Simalungun Dicopot Buntut Skandal Jual Beli Jabatan
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
SIMALUNGUN,GEOSIAR.CO.ID – Kepala Puskesmas Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Julita Damanik resmi dicopot dari jabatannya. Pencopotan berlaku per Jumat, 19 Juni 2026.
Keputusan diambil setelah Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun melakukan pemeriksaan internal. Julita Damanik diduga terlibat dalam praktik penipuan jual beli jabatan dan janji meloloskan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp 219 juta. Selain pencopotan, Pejabat Pembina Kepegawaian (TPK) Simalungun juga menjatuhkan sanksi disiplin berat dan kasus tersebut kini berlanjut ke proses pidana di kepolisian.
Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon A. Simamora menjelaskan Julita Damanik telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. Uang yang diterima dari para korban dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Bahwa dia (Julita Damanik) telah mengakui perbuatannya menerima uang dari pihak lain. Dan yang perlu digarisbawahi ia memakai uang tersebut demi kepentingan pribadinya,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon A. Simamora di Simalungun, Jumat, 19 Juni 2026, sebagaimana dilaporkan Tribun Medan.
Mixnon A. Simamora menegaskan klaim Julita Damanik bahwa dirinya dekat dengan Bupati Simalungun maupun pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan akal-akalan semata. Klaim tersebut hanya digunakan untuk meyakinkan para korban.
“Artinya, apa yang ia sebut bahwa mengenal pimpinan OPD bahkan Bupati dan bisa memberikan jabatan dengan sejumlah uang adalah akal-akalannya sendiri. Semuanya hanya untuk melancarkan aksinya,” ujar Mixnon A. Simamora di Simalungun, Jumat, 19 Juni 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun tersebut menambahkan TPK Simalungun menilai ada kemungkinan tindak pidana dalam perbuatan Julita Damanik. Sanksi disiplin berat akan diumumkan setelah seluruh keterangan pelapor dihimpun.
Berdasarkan laporan Tribun Medan, modus pertama Julita Damanik yaitu menjanjikan jabatan kepala puskesmas kepada sesama ASN dengan tarif Rp 60 juta. Modus kedua, ia menjanjikan kelulusan seleksi CPNS Kejaksaan tahun 2023 kepada warga Pematangsiantar dengan kerugian korban mencapai Rp 159 juta.
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih sebelumnya membantah mengenal Julita Damanik atau terlibat dalam praktik jual beli jabatan tersebut. Bantahan serupa juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Elyanto Purba yang namanya turut dicatut dalam aksi penipuan.
Kasus Julita Damanik kini dilaporkan ke Polres Pematangsiantar. Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sandi Riz Akbar menyebut berkas laporan masih berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk ditindaklanjuti.
“Berkas masih di SPKT dan nanti setelah masuk ke meja kita, akan kita tindaklanjuti,” kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar di Pematangsiantar, sebagaimana dilaporkan Tribun Medan.
