Komentari Pidato Prabowo, 2 Warga Ditangkap dan Dijerat hingga 4 Tahun Penjara
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Penangkapan dua warga oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat terkait unggahan di media sosial mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran menuai sorotan.
Kedua warga tersebut, AYP (49) dan AF (40), telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menilai unggahan dan komentar keduanya mengandung unsur provokasi serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.
AYP diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten melalui platform Threads menggunakan akun @onthel_kebagusan. Sementara AF diduga memberikan komentar bernada provokatif terhadap unggahan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polda Jawa Barat pada 4 Agustus 2026. Direktorat Reserse Siber Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan lokasi kejadian perkara di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, konten yang diunggah AYP berkaitan dengan pernyataan Presiden Prabowo mengenai program senjata nuklir Iran.
Menurut polisi, dalam unggahan tersebut terdapat sejumlah komentar yang dinilai mengandung hasutan untuk melakukan tindak pidana.
“Modus operandinya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial Threads. Konten tersebut terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran, serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (7/8/2026).
Polisi kemudian menyoroti sejumlah komentar yang muncul dalam unggahan tersebut.
Salah satu komentar berasal dari akun @basterap yang menulis, “Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat.”
Komentar lainnya berasal dari akun @agam_copybali. Akun tersebut menulis, “Jangan kasih koordinat istana itu punya rakyat kalau mau alamat rumah Kartanegara atau Hambalang saja sekali tembak pasti bisa ngabisin satu kawan Netanyahu plus 6 bodi.”
Polisi menilai komentar-komentar tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengancam keutuhan bangsa.
Namun, proses hukum terhadap kedua warga tersebut kemudian mendapat perhatian dari sejumlah pihak, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Amnesty International Indonesia.
Anggota Kompolnas Choirul Anam mengingatkan aparat kepolisian agar dalam menangani perkara tersebut tetap memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aktivitas di ruang digital.
“Perlu kami ingatkan bahwa tindakan kepolisian harus tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku, termasuk pada putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Anam kepada Kompas.com, Jumat (7/8/2026).
Menurut Anam, ruang siber memiliki karakteristik yang berbeda dengan ruang kehidupan nyata. Karena itu, dinamika yang terjadi di media sosial tidak dapat begitu saja disamakan dengan gangguan ketertiban yang terjadi di ruang fisik.
“Putusan MK yang memberikan makna bahwa dinamika yang ada di ruang siber itu berbeda dengan dinamika yang ada di ruang nyata, kehidupan nyata,” ujarnya.
Ia menilai putusan tersebut harus menjadi pedoman dalam menjaga ruang siber sebagai bagian dari kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Meski demikian, Anam menegaskan bukan berarti seluruh aktivitas di ruang digital terbebas dari jerat hukum. Menurutnya, propaganda yang mendorong terjadinya kekerasan merupakan persoalan berbeda.
“Propaganda untuk melakukan kekerasan yang dalam konteks hak asasi manusia memang dilarang. Tapi dinamika yang ada di ruang siber tidak bisa serta merta menjadi ruang batu pijak untuk penegakan hukum. Itu yang sudah dimaknai oleh putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Sorotan tersebut berkaitan dengan Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang diputus pada 29 April 2025.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan kata “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE inkonstitusional bersyarat apabila tidak dimaknai sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital atau siber.
Putusan itu lahir setelah MK menguji ketentuan UU ITE mengenai penyebaran berita bohong menggunakan teknologi informasi yang menyebabkan terjadinya kerusuhan.
MK menilai makna kerusuhan harus dipahami sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik. Dengan demikian, keributan yang hanya terjadi di ruang digital tidak dapat serta-merta disamakan dengan kerusuhan fisik yang menjadi bagian dari norma pidana tersebut.
Kekhawatiran terhadap penggunaan ketentuan pidana dalam kasus ini juga disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Usman menilai penangkapan AYP dan AF berpotensi bertentangan dengan putusan MK apabila dasar penegakan hukum yang digunakan adalah anggapan bahwa komentar mereka menciptakan kegaduhan atau mengancam keutuhan bangsa dan negara.
“Argumen polisi bahwa komentar mereka ‘mengancam keutuhan bangsa dan negara’ dan ‘menciptakan kegaduhan’ tidaklah berdasar dan bertentangan dengan putusan MK tahun lalu, yang menyatakan bahwa keributan/kerusuhan di ruang digital bukan delik pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” kata Usman.
Ia juga menyinggung putusan MK lainnya, yakni Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 mengenai Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik.
Menurut Usman, MK telah menegaskan bahwa ketentuan tersebut ditujukan kepada orang perseorangan. MK juga menyatakan kritik dalam konteks pengawasan, koreksi, dan saran terhadap kepentingan masyarakat merupakan bagian dari ekspresi yang perlu diperhatikan dalam penerapan norma tersebut.
Atas dasar itu, Usman mempertanyakan dasar laporan yang kemudian ditindaklanjuti oleh polisi dalam perkara tersebut.
“Lalu atas dasar apa polisi menindaklanjuti laporan dari seseorang yang berinisial FSS yang merasa dirugikan atas postingan yang sebenarnya tidak ditujukan untuk dirinya?” kata Usman.
Ia meminta aparat tidak menggunakan ketentuan pidana untuk membungkam kritik masyarakat di media sosial.
“Jangan menggunakan kriminalisasi untuk membungkam suara-suara warga negara di media sosial,” ujarnya.
Di sisi lain, Polda Jawa Barat menyatakan penanganan perkara tersebut tidak semata-mata didasarkan pada anggapan adanya kegaduhan di media sosial.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Threads, satu akun Threads, serta telepon genggam.
Penyidik juga telah memeriksa dua saksi dan empat ahli sebelum menetapkan AYP dan AF sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, polisi juga menggunakan Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat AKBP Mujianto mengatakan, ancaman pidana yang dikenakan kepada kedua tersangka maksimal empat tahun penjara.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak kategori IV sebesar 200 juta rupiah,” kata Mujianto.
Perkara tersebut juga mendapat respons dari Istana Kepresidenan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memilih menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada kepolisian.
“Itu tanyakan ke kepolisian,” ujar Prasetyo saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Ketika kembali ditanya apakah Istana menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada proses hukum, Prasetyo tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
