Kontraktor Tim Pemenangan Eks Bupati Langkat Ondim Didakwa Suap Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID – Kontraktor sekaligus tim pemenangan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, didakwa memberikan uang kepada Syah Afandin untuk mendapatkan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hariman Wijaya Putra dan Tony Indra, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/9/2026).
Dalam persidangan di ruang Cakra 1 PN Medan, jaksa menyebut Yaqub memberikan uang Rp1 miliar kepada Syah Afandin yang saat itu menjabat Bupati Langkat.
“Yaqub memberikan uang berjumlah Rp1 miliar kepada penyelenggara negara, yaitu kepada Syah Afandin (SAF) atau Ondim selaku Bupati Langkat,” kata Jaksa Hariman dalam persidangan.
Selain uang Rp1 miliar tersebut, jaksa menyebut Syah Afandin juga menerima uang melalui pihak lain, yakni Rp150 juta melalui Muhammad Zupikar dan Rp100 juta melalui Syahrizal.
Fee Proyek 10 Persen
Menurut dakwaan jaksa, pemberian uang tersebut berkaitan dengan proyek pada Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025.
Jaksa mengungkapkan, pada April 2025, Yaqub bertemu dengan Syah Afandin di rumah dinas Bupati Langkat. Dalam pertemuan itu, Ondim disebut menyampaikan sejumlah paket pekerjaan pengadaan langsung yang akan diberikan kepada Yaqub dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Dalam dakwaan, Syah Afandin disebut meminta fee proyek sebesar 10 persen dari pagu anggaran. Kesepakatan kemudian disebut menghasilkan commitment fee sebesar Rp950 juta.
Jaksa juga menyebut perusahaan-perusahaan yang telah disiapkan Yaqub kemudian ditunjuk sebagai pelaksana sejumlah pekerjaan pada Dinas Pendidikan dengan total nilai anggaran Rp9,5 miliar.
Yaqub disebut sebagai kontraktor yang sebelumnya kerap memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dengan nilai miliaran rupiah. Ia juga disebut merupakan bagian dari tim sukses Syah Afandin dalam Pilkada Serentak 2024.
12 Paket Pekerjaan di Dinas Perkim
Dalam perkara yang sama, jaksa juga menguraikan pemberian paket pekerjaan di Dinas Perkim Kabupaten Langkat.
Yaqub disebut masuk dalam daftar calon penyedia pekerjaan sebagai kontraktor yang dititipkan oleh Ondim. Jaksa menyebut terdapat 12 paket pekerjaan yang diberikan kepada perusahaan Yaqub.
Dari jumlah tersebut, lima paket disebut untuk kepentingan Syah Afandin sebagai Bupati Langkat, sedangkan tujuh paket lainnya untuk kepentingan Ilham Syah Bangun yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perkim Kabupaten Langkat.
Jaksa menyebut Syah Afandin memperoleh uang sebesar 10 persen dari pekerjaan yang dimenangkan perusahaan Yaqub.
Atas dakwaan tersebut, Yaqub didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian uang kepada penyelenggara negara. Jaksa menjerat terdakwa dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Setelah pembacaan dakwaan selesai, Ketua Majelis Hakim Asad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya. Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan.
