KPK Tahan Kepala BPN Bogor dan 7 Tersangka
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Salah satu tersangka yang ditahan adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta, serta petinggi PT Summarecon Agung Tbk.
Kedelapan tersangka tersebut terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026) sore dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.
Selain Sontang, KPK menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi sebagai tersangka.
Empat tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Erwin; dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut empat pihak swasta tersebut diduga memiliki peran sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi dalam proses pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Menurut KPK, sebagian bidang tanah yang berkaitan dengan HGB tersebut masih memiliki persoalan dengan pemilik atau ahli waris sebelumnya. Persoalan itu kemudian berlanjut pada proses pemblokiran, hingga muncul permintaan untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB.
Dalam proses tersebut, KPK menduga terdapat permintaan uang sebesar Rp2 miliar. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
Pada 27 Agustus 2026, uang Rp1,5 miliar diduga diserahkan melalui perantara kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta kemudian diserahkan kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
KPK menduga uang Rp200 juta tersebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB yang menjadi objek perkara. Penyidik juga masih mendalami dugaan penerimaan lainnya dalam pelayanan pertanahan.
Selain perkara tersebut, penyidik KPK menemukan indikasi penerimaan uang yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di berbagai tingkatan, termasuk kantor pertanahan kabupaten/kota, kantor wilayah, hingga tingkat Kementerian ATR/BPN.
Dalam rangkaian penyelidikan itu, KPK juga menemukan uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan sejumlah layanan pertanahan. Salah satunya uang sekitar Rp8 miliar yang ditemukan dalam sembilan koper dan dikaitkan dengan Lampri bersama Arif Sugiyanto.
KPK turut menemukan catatan setoran tunai senilai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif. Penyidik menduga Arif berperan menghimpun uang dari sejumlah pihak dalam pengurusan layanan pertanahan.
KPK Sita Rp106,3 Miliar
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Senin (14/9/2026), KPK mengamankan sejumlah orang dari beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek.
Dari operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik serta uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
Uang tersebut antara lain terdiri dari sekitar Rp31,86 miliar, 2,61 juta dolar Amerika Serikat, 1 juta dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, serta 1.981 ringgit Malaysia.
KPK juga menemukan uang sekitar Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di kediaman seorang pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta sekitar Rp49 juta di rumah Sontang Coin Manurung.
Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup, KPK menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka selanjutnya ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
KPK menyatakan penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang dan pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
