Lurah Aur Medan Efrin Hasibuan Dicopot, Diduga Pungli dan Kusuk SPA Gratis
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID – Efrin Hadi Syahputra Hasibuan tidak lagi menjabat sebagai Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Efrin dicopot dari jabatannya setelah muncul laporan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah kepala lingkungan (kepling) di wilayah kerjanya.
Selain dugaan pungli, Efrin juga disebut menyalahgunakan kewenangan dengan memanfaatkan fasilitas kebugaran atau SPA secara gratis dari salah satu pengusaha SPA di wilayah kerjanya.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, membenarkan adanya sanksi terhadap Efrin.
“Yang bersangkutan didapati penyalahgunaan wewenang dan pakai fasilitas SPA gratis dari pengusaha SPA di wilayah kerjanya,” kata Erfin, Jumat (7/8/2026).
Ia menjelaskan, pemberian sanksi terhadap Efrin telah melalui mekanisme yang berlaku.
Penonaktifan Efrin dari jabatan Lurah Aur sebelumnya dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan melalui sidang ad hoc dapat berjalan dengan baik.
Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, S.AP., M.T., merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang pernah menduduki sejumlah jabatan pemerintahan.
Berdasarkan sejumlah informasi, Efrin sebelumnya pernah bertugas di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Ia tercatat pernah menjabat sebagai Lurah Aek Kanopan Timur pada 2015.
Pada Juni 2025, Efrin mendapat mandat sebagai Lurah Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Setelah itu, ia kemudian dipercaya menduduki jabatan sebagai Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Namun, belum lama menjabat sebagai Lurah Aur, Efrin harus menghadapi pemeriksaan terkait laporan dan aduan masyarakat.
Selain dugaan pungli, ia disebut menggunakan kewenangannya untuk memperoleh layanan SPA secara gratis dari pengusaha di wilayah kerjanya.
Atas laporan tersebut, Pemerintah Kota Medan kemudian memberikan sanksi dan memberhentikan Efrin dari jabatan Lurah Aur.
Hingga kini, informasi mengenai dugaan pungli dan penyalahgunaan kewenangan tersebut masih menjadi dasar pemeriksaan dan pemberian sanksi administratif terhadap yang bersangkutan.
