Menko AHY Tetapkan Zero ODOL Berlaku 1 Januari 2027, Komisi V DPR RI Mendukung

GEOSIAR.CO.ID 21 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

JAKARTA, GEOSIAR.CO.IDMenteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) berlaku efektif mulai 1 Januari 2027.

 Penegakan aturan akan menyasar seluruh rantai tanggung jawab, mulai dari pemilik usaha, pemilik kendaraan, hingga pihak karoseri yang memodifikasi kendaraan secara berlebihan.

Kebijakan ini mendapat apresiasi dari anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah alias Ijeck yang meminta pengawasan truk di jalan raya menggunakan sistem digital.

AHY menegaskan kebijakan Zero ODOL seusai Rapat Koordinasi di Markas Polda Sumatera Selatan pada Rabu (11/2/2026). Rakor tersebut membahas penanganan kendaraan ODOL menyusul robohnya Jembatan Muara Lawai di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, pada Juni 2025 akibat truk bermuatan berlebih.

“Di tingkat pusat kami mengorkestrasi dan mengoordinasikan semangat untuk meniadakan kendaraan ODOL atau kebijakan Zero ODOL yang insya Allah mulai berlaku efektif Januari 2027,” kata AHY dalam siaran pers Kemenko Infrastruktur, sebagaimana dilansir Kompas TV, Kamis (12/2/2026).

AHY menjelaskan implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap. Tahapan dimulai dari sosialisasi, kemudian pembinaan bagi pengusaha yang memerlukan pendampingan untuk melakukan konversi kendaraan sesuai standar, baru kemudian masuk fase penegakan hukum.

“Ada fase sosialisasi, kemudian pembinaan bagi yang membutuhkan pendampingan untuk melakukan konversi. Setelah itu baru diiringi dengan penegakan hukum. Penegakan hukum harus adil,” kata AHY.

Menurut AHY, selama ini pengemudi kerap menjadi pihak yang paling disalahkan dalam kasus kecelakaan akibat ODOL. Padahal pengemudi bukanlah penanggung jawab utama dalam rantai operasional angkutan barang.

“Selama ini sering kali hanya pengemudinya yang disalahkan. Padahal harus dicek siapa pemilik perusahaannya, siapa pemilik kendaraannya, termasuk karoseri yang membiarkan perombakan atau modifikasi hingga menjadi over dimensi,” tegas AHY.

AHY menekankan kendaraan bermuatan berlebih tidak hanya mengancam keselamatan, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur. Kementerian Pekerjaan Umum mengeluarkan anggaran sekitar Rp43 triliun per tahun hanya untuk kegiatan preservasi jalan yang rusak akibat ODOL.

“Kita sering mendengar kendaraan ODOL tidak bisa dikendalikan, rem blong, menghantam kendaraan lain atau pengguna jalan. Bahkan sampai robohnya jembatan, padahal jalan dan jembatan merupakan urat nadi perekonomian. Puluhan triliun rupiah setiap tahun harus dikeluarkan untuk perbaikan dan preservasi jalan. Ini yang harus kita tekan,” kata AHY.

Rakor di Polda Sumsel turut dihadiri Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol Rony Samtana, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang.

Hadir pula jajaran dari Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan.

Koordinasi lintas sektor akan melibatkan Kementerian Perhubungan, Polri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan pemerintah daerah. Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol Rony Samtana menegaskan dukungan penuh Polri terhadap kebijakan Zero ODOL.

“Permasalahan kendaraan over dimensi dan over muatan merupakan persoalan serius yang tidak hanya berdampak pada keselamatan lalu lintas, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap keamanan perjalanan, meningkatnya risiko kecelakaan, serta kerugian ekonomi yang tidak kecil bagi negara dan masyarakat,” kata Rony.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah alias Ijeck selaku mitra kerja Kementerian Perhubungan di Komisi V. Ijeck menyampaikan apresiasinya di Medan, Senin (20/4/2026).

“Kami dari Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan menyampaikan apresiasi kepada Menko AHY yang sudah mendengarkan aspirasi dan masukan dari Komisi V mengenai ODOL ini,” kata Ijeck.

Ijeck menilai truk bermuatan berat yang lepas pengawasan merupakan salah satu penyebab utama kecelakaan di jalan raya.

Data Korps Lalu Lintas Polri sepanjang 2024 mencatat 150.096 kejadian kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia.

“Semakin sering kita melihat kecelakaan lalu lintas itu dari angkutan-angkutan barang karena beban dan ODOL itu yang sering melanggar aturan,” ujar Ijeck.

Ijeck mendorong penerapan sistem digital dalam pengawasan kendaraan angkutan barang agar lebih efisien sekaligus menutup celah pungutan liar di lapangan.

“Sekarang ini dengan perkembangan zaman kita harus ikuti juga. Dengan era digital ini, harusnya lebih mudah pengawasan itu, lebih murah, dan bahkan lebih meminimalisir pungli,” kata Ijeck.

Pemerintah menargetkan penerapan Zero ODOL dapat menekan angka kecelakaan, mengurangi beban anggaran perbaikan infrastruktur, serta mendorong sistem logistik nasional yang lebih aman dan efisien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *