Menteri Perdagangan Siapkan Revisi Permendag E-Commerce, Tanggapi Keluhan UMKM Soal Biaya

GEOSIAR.CO.ID 11 Mei 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

JAKARTA , GEOSIAR.CO.ID -Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang ekosistem perdagangan berbasis platform digital (e-commerce/perdagangan elektronik) dan lokapasar (marketplace).

Langkah revisi diambil menyusul keluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait tingginya biaya administrasi dan ongkos logistik yang dibebankan platform perdagangan digital.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi di sela peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026 di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Budi mengatakan pembahasan revisi masih dalam tahap penyusunan dan belum dapat dibeberkan detail isinya.

“Ya, jadi sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag, ya, mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tapi saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan,” kata Budi Santoso di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 selama ini menjadi payung hukum perdagangan melalui sistem elektronik.

Aturan tersebut mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, serta pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan berbasis digital.

Budi menyebut revisi diarahkan untuk memperkuat tiga aspek utama, yakni perlindungan produk lokal termasuk produksi UMKM, perlindungan konsumen, serta prioritas promosi produk lokal di platform e-commerce maupun marketplace.

“Pertama untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” ujar Budi.

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah belakangan mengeluhkan tingginya beban biaya administrasi serta ongkos logistik yang dikenakan platform marketplace.

Beban tersebut dinilai memberatkan pelaku usaha kecil di tengah persaingan dengan produk impor berharga murah.

Budi menegaskan revisi Permendag tidak akan tumpang tindih dengan regulasi yang tengah disiapkan Kementerian UMKM terkait biaya administrasi di platform digital.

“Kita terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal, ya. Jadi kita kalau pun ada (aturan Kementerian UMKM) itu akan saling melengkapi,” kata Budi.

Kementerian UMKM diketahui sedang menyusun aturan khusus mengenai biaya administrasi e-commerce yang ditargetkan rampung sebelum akhir Mei 2026.

Budi menyatakan pemerintah akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam pembahasan revisi, mulai dari pemilik platform, pelaku usaha, hingga para penjual.

“Harus saling menguntungkan sehingga semua itu berjalan. Kan e-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce. Tapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama, dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan, agar ekosistemnya berjalan dengan bagus,” kata Budi.

Berdasarkan keterangan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, transaksi UMKM di e-commerce hingga 8 Mei 2026 mengalami kenaikan dengan capaian 13.209.182 transaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *