Pasien BPJS Laporkan RS Grandmed Lubuk Pakam ke Polda Sumut
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID – Seorang pasien peserta BPJS Kesehatan berinisial MS (72) melaporkan dokter dan manajemen RS Grandmed Lubuk Pakam ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas dugaan penipuan terkait pelayanan kesehatan.
Pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp16 juta setelah diminta membayar biaya operasi yang belakangan diketahui diduga masih masuk dalam cakupan pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum korban, Esron Silaban, dan telah diterima Polda Sumut dengan nomor LP/B/1047/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 30 Juni 2026.
Esron mengatakan laporan itu ditujukan kepada dokter berinisial MHS dan manajemen RS Grandmed Lubuk Pakam atas dugaan tindak pidana dalam rangkaian pelayanan kesehatan yang diterima kliennya.
“Laporan itu mengacu pada dugaan tindak pidana yang dialami klien saya,” kata Esron, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Esron, persoalan bermula pada September 2024 ketika MS menjalani operasi total knee replacement (TKR) karena didiagnosis menderita osteoarthritis genu.
Sekitar 10 bulan setelah operasi, kondisi pasien disebut belum menunjukkan perkembangan sesuai harapan. Dokter kemudian menyarankan operasi lanjutan dengan melepas implan yang telah terpasang dan menggantinya menggunakan cement spacer.
Pihak keluarga mengaku mendapat penjelasan bahwa tindakan operasi kedua tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Selain itu, pasien juga diminta meningkatkan kelas perawatan dari kelas 1 menjadi VIP.
Setelah menyetujui tindakan tersebut, operasi kedua dilakukan pada 25 Juli 2025. Empat hari kemudian, saat keluar dari rumah sakit, pasien membayar biaya tambahan sekitar Rp16,18 juta untuk tindakan dan implan.
Belakangan, keluarga memperoleh surat klarifikasi dari BPJS Kesehatan mengenai cakupan pembiayaan operasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, keluarga menilai terdapat perbedaan antara penjelasan yang diterima sebelum tindakan medis dengan ketentuan pembiayaan dalam Program JKN.
Esron menegaskan, laporan yang dibuat kliennya bukan semata-mata mempersoalkan nilai pembayaran tambahan, melainkan dugaan tidak adanya keterbukaan informasi sebelum pasien memberikan persetujuan tindakan medis.
“Perkara ini bukan semata-mata mengenai nilai pembayaran tambahan sekitar Rp16 juta, melainkan apakah informasi yang dipahami keluarga sebelum memberikan persetujuan tindakan telah sesuai dengan fakta dan ketentuan pembiayaan Program JKN. Hal itu layak diperiksa secara objektif melalui proses hukum,” ujarnya.
Sebelum menempuh jalur pidana, pihak keluarga mengaku telah meminta salinan rekam medis, mengirimkan somasi kepada rumah sakit, mengajukan pengaduan ke BPJS Kesehatan, serta menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait hak memperoleh rekam medis.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Tentunya akan kita proses laporannya,” kata Ferry.
Hingga berita ini ditulis, pihak RS Grandmed Lubuk Pakam belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Media telah berupaya menghubungi pihak rumah sakit untuk meminta konfirmasi, namun belum memperoleh tanggapan.
