Peserta Fiktif dan Biaya Digelembungkan, 7 Camat Simalungun Diperiksa Jaksa atas Dugaan Korupsi Bimtek Ketahanan Pangan
GEOSIAR.CO.ID 11 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
RAYA, GEOSIAR.CO.ID -Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memeriksa delapan aparatur sipil negara sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) Ketahanan Pangan dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2025, pada Rabu (8/4/2026).
Kedelapan saksi terdiri dari tujuh camat di Kabupaten Simalungun dan satu koordinator sekaligus administrator Aplikasi Sistem Informasi Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori Kabupaten Simalungun. Sejak penyidikan dibuka pada Februari 2026, total 110 saksi telah diperiksa.
“Adapun para saksi yang hadir terdiri dari tujuh orang camat di Kabupaten Simalungun dan seorang koordinator dan administrator Aplikasi Sistem Informasi Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori Kabupaten Simalungun,” kata Yudi Sahputers, Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Kamis (9/4/2026).
Penyidikan berlandaskan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.24/Fd.1/02/2026 tertanggal 23 Februari 2026, yang diterbitkan setelah tim penyidik melakukan ekspose perkara dan menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup. Sebelum naik ke tahap penyidikan, penyelidikan perkara ini telah dimulai sejak 14 Januari 2026.
CV Sigma Diduga Rekayasa Biaya, Peserta Dipungut Rp5 Juta tapi Biaya Hotel Hanya Rp1,3 Juta
Kepala Kejari (Kajari) Simalungun Munawal Hadi mengungkapkan sejumlah temuan krusial yang menjadi dasar peningkatan status perkara. Pelaksana kegiatan, CV Sigma, diduga merupakan perusahaan bermasalah yang diatur untuk memenangkan tender Bimtek tersebut.
Ditemukan pula dugaan pertemuan persekongkolan antara CV Sigma, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori pada 16 Januari 2025 di sebuah kafe di Kota Siantar, jauh sebelum kegiatan resmi dilaksanakan.
Temuan paling mencolok adalah penggelembungan anggaran yang signifikan. Setiap peserta dipungut biaya Rp5.000.000 menggunakan Anggaran Dana Nagori, namun biaya riil hotel per peserta hanya Rp1.345.000.
Selain itu, ditemukan perbedaan data peserta antara CV Sigma dan pihak hotel sehingga terdapat sejumlah peserta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau diduga fiktif. Seluruh kegiatan juga diketahui tidak memiliki Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah.
110 Saksi Diperiksa, Mencakup Pangulu hingga Pengurus BUMN
Para saksi yang telah dipanggil mencakup pangulu atau kepala desa, sekretaris desa, camat, serta operator komputer Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori. Penyidik juga memeriksa kepala urusan keuangan desa, direktur BUMNag, dan pengurus Badan Usaha Milik Nagori di wilayah Kabupaten Simalungun.
Selain perangkat desa dan pengelola BUMDes, penyidik memanggil pula para peserta Bimtek Ketahanan Pangan untuk mengungkap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut. Tim penyidik Kejari Simalungun menegaskan akan terus memanggil pihak-pihak terkait untuk melengkapi alat bukti dan mendalami modus operandi dalam perkara ini, demikian disampaikan Kajari Munawal Hadi.
www.geosiar.co.id

