Rekening Aktivis Supriyono Diduga Diblokir, Polda Metro: Hanya Ditunda 5 Hari
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menjadi sorotan setelah transaksi pada rekening tersebut dihentikan sementara oleh pihak bank atas permintaan aparat penegak hukum.
Supriyono sebelumnya mengklaim rekeningnya diblokir dan tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi. Ia menyebut saldo masih terlihat dalam aplikasi perbankan, namun fitur transfer tidak dapat digunakan sejak 22 Agustus 2026.
“Saldo saya muncul, tapi tidak bisa untuk transaksi. Biasanya di aplikasi itu ada saldo, terus ada transfer. Itu tidak ada, hanya saldo saja. Jadi tidak bisa digunakan,” ujar Supriyono, Senin (24/8/2026).
Supriyono menyebut rekening tersebut berkaitan dengan dana yang dihimpun untuk mendukung kegiatan AMPB. Ia mengklaim dana yang terkumpul sekitar Rp80 juta, yang berasal dari uang pribadi dan donasi rekan-rekannya.
Dana tersebut rencananya digunakan untuk kebutuhan keberangkatan massa dari Pati menuju Jakarta.
Supriyono juga mengklaim sejumlah bus yang sebelumnya telah dibayar uang muka untuk mengangkut massa ke Jakarta turut dibatalkan.
Dalam pernyataannya, Supriyono mengaitkan penghentian transaksi rekening dengan aktivitasnya sebagai aktivis yang selama ini menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Namun, Polda Metro Jaya membantah telah melakukan pemblokiran rekening. Polisi menyebut tindakan yang dilakukan merupakan penundaan transaksi selama proses penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penundaan transaksi dilakukan untuk mendalami tujuan serta aliran dana dalam rekening tersebut.
“Ya, kita melihat. Makanya kenapa penundaan transaksi itu diberi waktu lima hari kerja. Pada saat dalam proses penyelidikan ini, tidak ditemukan pidana ya otomatis itu akan dibuka oleh pihak otoritas bank,” kata Budi, Senin (24/8/2026).
Menurut Budi, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam penggunaan rekening tersebut.
“Kalau rekening itu, transaksi itu sehat, silakan. Selama lima hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun,” tegasnya.
Budi menegaskan polisi tidak melakukan penyitaan terhadap rekening milik Supriyono. Penundaan transaksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Ia juga menyebut apabila dalam proses pendalaman tidak ditemukan tindak pidana, transaksi rekening akan kembali dibuka.
Sementara itu, Supriyono diketahui merupakan aktivis asal Pati yang aktif menyuarakan kritik terhadap sejumlah kebijakan di daerahnya.
Ia sebelumnya pernah terseret perkara hukum terkait aksi unjuk rasa di DPRD Pati pada Oktober 2025. Dalam perkara tersebut, Supriyono divonis enam bulan penjara dengan masa pengawasan selama 10 bulan pada Maret 2026.
Dalam aktivitas AMPB, Supriyono bersama massa juga membawa sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset serta mendorong hukuman yang lebih tegas bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Bank Mandiri juga memberikan penjelasan terkait rekening Supriyono. Corporate Secretary Bank Mandiri Andhika Vista menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” ujar Andhika, Minggu (23/8/2026).
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan dari kepolisian yang menyebut Supriyono telah melakukan tindak pidana. Polda Metro Jaya menyatakan rekening tersebut masih dalam proses pendalaman dan transaksi akan dibuka kembali apabila tidak ditemukan indikasi pidana.
