Ratusan Massa Desak Kejati Sumut Bongkar Masalah Pembelian Rumah Singgah Covid-19 Siantar
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID -Ratusan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi CS KERAS (Control Sosial–Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (24/8/2026).
Massa mendesak Kejati Sumut mengusut secara menyeluruh dugaan persoalan dalam pembelian eks rumah singgah Covid-19 tahun 2025 di Kota Pematangsiantar.
Massa menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai transaksi pembelian aset. Mereka meminta jaksa menelusuri seluruh proses, mulai dari pengambilan keputusan, dasar penilaian harga aset, mekanisme transaksi, sumber dan penggunaan anggaran, hingga pihak-pihak yang mengetahui maupun terlibat.
Massa diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, S.H., M.H. Dalam keterangannya, Rizaldi memastikan proses penyelidikan perkara tersebut masih berjalan.
“Sudah ada belasan orang yang kami periksa. Penyelidikan membutuhkan proses,” ujar Rizaldi dalam video yang diterima wartawan.
Rizaldi mengatakan sejumlah pihak telah diperiksa dalam proses penyelidikan. Sementara pejabat maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut akan dimintai keterangan sesuai dengan perkembangan penyelidikan.
Penanggung Jawab Aksi, Goklif Manurung, meminta Kejati Sumut tidak berhenti pada pemeriksaan pihak-pihak tertentu yang berada di bagian akhir proses.
“Kami datang ke sini bukan untuk meminta Kejaksaan menghukum orang berdasarkan opini. Kami datang untuk menuntut keberanian penegak hukum membongkar perkara ini dari hulu sampai hilir,” tegas Goklif.
Menurutnya, penyelidikan harus mampu mengungkap siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengetahui dan menyetujui pembelian, bagaimana nilai aset ditentukan, dari mana anggaran berasal, serta ke mana uang tersebut mengalir.
“Jangan hanya periksa orang yang ada di ujung proses. Telusuri siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengetahui, siapa yang menyetujui, bagaimana nilai aset ditentukan, dari mana anggarannya, ke mana uangnya mengalir, dan apakah seluruh prosesnya sesuai aturan,” katanya.
Goklif menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam proses hukum. Namun, prinsip tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
“Praduga tak bersalah bukan berarti kebal diperiksa. Kalau tidak bersalah, silakan dibuktikan. Kalau ditemukan pelanggaran, proses. Kalau ditemukan tindak pidana korupsi, usut sampai ke siapa pun yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Aliansi CS KERAS juga meminta Kejati Sumut menangani perkara tersebut secara profesional, independen, transparan dan tanpa tebang pilih.
Mereka meminta perkembangan penanganan perkara disampaikan kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami akan terus mengawal. Jangan ada tebang pilih. Jangan ada intervensi. Jangan ada perkara yang berhenti di tengah jalan hanya karena menyentuh kekuasaan,” kata Goklif.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal penyelidikan dugaan persoalan pembelian eks rumah singgah Covid-19 tersebut hingga ada kejelasan hukum.
“Kalau tidak bersalah, buktikan. Kalau ada pelanggaran, proses. Kalau ada korupsi, usut tuntas. Siapa pun orangnya, hukum harus berlaku sama!” pungkasnya.
