Skandal Kampus Unsoed: Ketika Kursi Mahasiswa Ditukar Uang
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB). Kasus ini juga menyeret sejumlah pejabat internal kampus dan pihak swasta.
Penetapan tersangka tersebut menjadi sorotan karena menyangkut praktik penerimaan mahasiswa baru di lingkungan perguruan tinggi. Kampus yang selama ini diharapkan menjadi simbol meritokrasi dan ruang pendidikan berbasis integritas justru diduga tercoreng oleh praktik transaksional.
KPK mengungkap kasus ini bermula dari proses seleksi jalur mandiri Unsoed tahun akademik 2025–2026. Dalam mekanisme resmi, calon mahasiswa diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai ketentuan. Namun, penyidik menemukan dugaan adanya pungutan tambahan di luar biaya resmi.
Di Fakultas Kedokteran Unsoed, UKT diketahui berkisar antara Rp7,1 juta hingga Rp17 juta, sementara IPI berada pada kisaran Rp100 juta hingga Rp260 juta. Namun, KPK menduga terdapat permintaan uang tambahan kepada calon mahasiswa yang ingin lolos melalui jalur mandiri.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan pihaknya menemukan tiga pola dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
Klaster pertama melibatkan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga yang diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui perantara pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Namun, calon mahasiswa tersebut tidak dinyatakan lulus. Saat uang diminta kembali, Norman diduga mengganti dana tersebut melalui pinjaman pihak swasta yang kemudian dikaitkan dengan sejumlah proyek pekerjaan di lingkungan Unsoed.
“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” kata Ahmad Taufik.
Sementara itu, pada klaster kedua, KPK menduga Rektor Akhmad Sodiq memerintahkan Mulyono yang merupakan pihak swasta sekaligus keponakannya untuk mengelola penerimaan uang dari calon mahasiswa baru.
Menurut KPK, Mulyono diduga menghimpun uang sedikitnya Rp680 juta dari praktik tersebut. Dana itu kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah.
“MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” ujar Ahmad Taufik.
Pada klaster ketiga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga terlibat dalam praktik tawar-menawar biaya masuk mahasiswa dengan sejumlah pihak. Dari kegiatan tersebut, Eko diduga menerima uang sekitar Rp1,12 miliar sepanjang 2025–2026.
KPK juga menemukan dugaan keterlibatan sejumlah guru SMA yang menjadi perantara calon mahasiswa dengan memasang tarif mulai Rp50 juta hingga Rp500 juta.
“Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru,” ungkap Ahmad Taufik.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta pihak swasta Dian Mulia Wardhana, Adhi Winarto, dan Mulyono.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum yang dilakukan KPK. Ia menegaskan perguruan tinggi harus menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Integritas merupakan fondasi utama perguruan tinggi. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” kata Brian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa proses penerimaan mahasiswa baru harus berjalan secara transparan dan bebas dari praktik jual beli kesempatan pendidikan.
