Terima Suap Rp50 Juta untuk Rekayasa Proyek Rp165,8 Miliar, Topan Ginting Tidak Banding, Vonis 5,5 Tahun Inkrah

GEOSIAR.CO.ID 11 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

MEDAN, GEOSIAR.CO.ID -Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah Topan dan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama tidak mengajukan banding, Jumat (10/4/2026).

Topan dijatuhi hukuman penjara lima tahun enam bulan, denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta uang pengganti Rp50 juta yang wajib disetor paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah. Putusan serupa juga inkrah terhadap eks Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PUPR Gunung Tua Sumut Rasuli Efendi Siregar yang divonis empat tahun penjara dan uang pengganti Rp250 juta yang sudah lunas dibayar.

“Tidak ada yang mengajukan banding. Putusan sudah inkrah,” kata Soniady Drajat Sadarisman, Juru Bicara PN Medan, Jumat (10/4/2026).

Soniady menambahkan, jaksa penuntut umum KPK juga tidak menempuh banding sehingga putusan terhadap Rasuli pun ikut berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian kedua terpidana wajib segera menjalani hukuman yang telah dijatuhkan.

Apabila uang pengganti Topan senilai Rp50 juta tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan dan harta bendanya tidak mencukupi setelah penyitaan dan pelelangan, ia akan menjalani tambahan pidana penjara satu tahun enam bulan.

Topan dan Rasuli Ditangkap KPK Juni 2025 atas Suap Dua Proyek Jalan Senilai Rp165,8 Miliar

Topan dan Rasuli ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan pada Juni 2025. Keduanya terbukti menerima suap masing-masing Rp50 juta dari Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, untuk memenangkan Kirun sebagai pelaksana dua proyek jalan Dinas PUPR Sumut.

Dua proyek yang direkayasa pemenangnya adalah Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar, keduanya proyek tahun 2025, dengan total nilai Rp165,8 miliar.

Majelis hakim menyatakan Topan dan Rasuli terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP. Jaksa KPK dalam tuntutannya meminta Topan dihukum 5,5 tahun penjara dan Rasuli empat tahun penjara, dan hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *