ASN Medan Kini Dibatasi Pakai Kendaraan Dinas, Rico Waas Dorong Bersepeda dan WFH mulai 10 April

GEOSIAR.CO.ID 11 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

MEDAN, GEOSIAR.CO.IDWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/461 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku mulai 10 April 2026. Kebijakan itu menganjurkan seluruh ASN Pemerintah Kota Medan beralih ke sepeda, kendaraan listrik, atau transportasi umum dalam perjalanan ke kantor, sekaligus membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen. Rico Waas memulai kebiasaan bersepeda menuju kantor sebagai contoh nyata penerapan kebijakan tersebut.

“ASN juga disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, serta alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil. Tentunya bagi ASN yang memungkinkan, seperti yang jarak antara rumah dengan kantor tidak terlalu jauh,” ujar Subhan, juru bicara Pemko Medan, Jumat (10/4/2026).

Subhan menyebut kebijakan ini dirancang untuk membangun budaya kerja yang lebih efisien, sehat, dan mendukung pengurangan emisi karbon di lingkungan perkotaan. Surat edaran juga memberlakukan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sebagian ASN di beberapa dinas, sebagai bagian dari kebijakan hemat bahan bakar fosil yang sedang digencarkan pemerintah pusat.

Kebijakan bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing ASN, khususnya menyangkut jarak antara tempat tinggal dan kantor. Pemko Medan menyatakan program ini juga sejalan dengan arahan efisiensi anggaran operasional yang diinstruksikan pemerintah pusat kepada seluruh instansi daerah.

Instansi Pelayanan Publik Langsung Tetap Wajib Masuk Penuh

Meski sebagian ASN mendapat kelonggaran WFH, sejumlah instansi pelayanan langsung tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor tanpa pengecualian. Instansi yang tidak diberlakukan WFH meliputi kecamatan, kelurahan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pemadam Kebakaran, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), rumah sakit, puskesmas, serta seluruh unit layanan publik lainnya juga tetap beroperasi penuh. Disdukcapil Medan terpantau tetap ramai dikunjungi warga pada hari pertama pemberlakuan kebijakan ini, Jumat (10/4/2026), dengan layanan administrasi kependudukan berjalan normal.

“Kita membangun budaya kerja yang lebih adaptif, modern, dan berwawasan lingkungan. ASN tidak hanya meningkatkan kinerja, tetapi juga turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih sehat dan berkelanjutan,” kata Subhan, Jumat (10/4/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *