Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Utang pemerintah Indonesia hingga Juni 2026 mencapai Rp10.293,69 triliun. Meski nilainya menembus Rp10.000 triliun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kondisi tersebut masih aman jika dilihat dari rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Purbaya mengatakan rasio utang pemerintah saat ini sekitar 41,26 persen terhadap PDB. Angka tersebut masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
“Dan kalau kita lihat kan, masih di bawah 60 persen jauh,” ujar Purbaya kepada awak media di Kementerian Keuangan, Rabu (12/8/2026).
Menurut Purbaya, besarnya nominal utang tidak bisa menjadi satu-satunya ukuran untuk menilai kondisi fiskal sebuah negara. Kemampuan ekonomi dalam menopang kewajiban utang juga perlu diperhitungkan.
Ia bahkan membandingkan rasio utang Indonesia dengan Singapura yang mencapai sekitar 180 persen terhadap PDB.
“Singapura 180 persen. Jadi kita lihat seperti itu. Kalau kita melihat sustainability utang atau fiskal seperti itu. Kita lihat relatif terhadap size ekonominya,” katanya.
Purbaya juga memperkirakan rasio utang Indonesia masih dapat sedikit turun hingga akhir 2026. Sebab, posisi Juni belum menggambarkan kondisi utang sepanjang tahun.
“Belum berakhir tahunnya, nanti kita lihat akhir tahun pertumbuhannya seperti apa. Harusnya sih akan bisa turun lagi sedikit,” ujarnya.
Data Kementerian Keuangan mencatat utang pemerintah per Juni 2026 sebesar Rp10.293,69 triliun, naik Rp373,27 triliun atau 3,76 persen dibandingkan Maret 2026 yang mencapai Rp9.920,42 triliun.
Untuk mengendalikan pertumbuhan utang, pemerintah akan menjaga defisit anggaran agar tidak terlalu tinggi. Pemerintah juga berencana meningkatkan efektivitas penerimaan pajak.
“Terus kita akan efektifkan tax collection. Bukan naikin pajak ya, tapi kita bersihkan cara kita mengumpulkan pajak,” kata Purbaya.
Kementerian Keuangan menegaskan pengelolaan utang dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan serta kesehatan portofolio utang.
Dengan rasio utang sebesar 41,26 persen terhadap PDB, pemerintah menilai posisi utang masih berada dalam batas yang diperbolehkan. Namun, kemampuan meningkatkan penerimaan, mengendalikan defisit dan menjaga pertumbuhan ekonomi tetap menjadi tantangan hingga akhir 2026..
