KPK Cari Selisih 2.000 Dolar dari Amplop Menteri Kehutanan Raja Juli
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri keberadaan selisih uang 2.000 dolar Singapura yang berkaitan dengan amplop yang dikembalikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
KPK sebelumnya menemukan uang yang dikumpulkan dari para petani di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mencapai 14.000 dolar Singapura. Namun, dalam penyitaan, penyidik hanya menemukan 12.000 dolar Singapura.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pihaknya masih mencari keberadaan selisih uang tersebut.
“Memang betul kita sudah menemukan 14.000 hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing. Tapi kemudian ada perbedaan jumlah, 12.000 yang kita sita. Jadi masih ditelusuri 2.000 itu ada di pihak mana,” kata Taufik, Rabu (12/8/2026).
Penyidik juga masih memastikan jumlah uang yang sebenarnya berada di dalam amplop saat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby bertemu Raja Juli.
Menurut Taufik, sebagian besar petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) telah diperiksa. Keterangan mereka kemudian dicocokkan dengan bukti yang ditemukan penyidik.
KPK menduga aliran uang tersebut berkaitan dengan upaya pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare.
Sebelum menyerahkan amplop kepada Raja Juli pada 2 Juni 2026, Suhardiman diduga telah memberikan 12.500 dolar Singapura kepada pejabat Kementerian Kehutanan lainnya pada Mei 2026.
Dalam perkara ini, Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari 914 petani KUD, kepala desa dan camat. Uang tersebut kemudian ditukar ke mata uang asing hingga mencapai 46.500 dolar Singapura.
KPK juga memastikan penyidikan terhadap perkara tersebut terus berjalan. Penyidik disebut akan melimpahkan berkas perkara pihak pemberi ke tahap berikutnya sekaligus mengembangkan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga menerima aliran dana.
Sementara itu, KPK telah menolak laporan gratifikasi yang sebelumnya disampaikan Raja Juli. Penolakan tersebut mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 karena perkara yang berkaitan dengan pemberian tersebut sudah masuk proses penegakan hukum.
Raja Juli sendiri belum memberikan penjelasan mengenai selisih uang tersebut. Saat ditanya wartawan mengenai persoalan amplop itu, ia memilih tidak memberikan komentar.
“Kita ngomongin reforma agraria hari ini,” ujar Raja Juli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026).
