399 Hektare Hutan Orangutan Samboja Dirambah, Ditanami Sawit
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
SAMBOJA,GEOSIAR.CO.ID – Kementerian Transmigrasi menyiapkan kepastian hukum atas sekitar 500 hektare lahan transmigrasi di kawasan konservasi Samboja Lestari, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Sebanyak 399 hektare di antaranya telah dirambah dan sebagian ditanami kelapa sawit oleh pihak yang masih ditelusuri.
Persoalan itu mengemuka saat Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara meninjau kawasan yang menjadi habitat 110 orangutan tersebut pada Jumat, 12 Juni 2026.
Kawasan Samboja Lestari dikelola Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo (Borneo Orangutan Survival Foundation/BOSF) yang telah merestorasi ekosistem selama lebih dari dua dekade.
Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo mencatat 399 hektare dari lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi telah dirambah, sebagaimana dilaporkan Kompas.
Pohon-pohon di area itu ditumbangkan dan sebagian ditanami kelapa sawit oleh pihak yang identitasnya masih ditelusuri.
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, kader Partai Demokrat, menegaskan komitmen mendukung penyelamatan kawasan konservasi tersebut.
“Untuk BOSF, kami akan berikan kepastian hukum,” kata Iftitah saat meninjau kawasan Samboja Lestari, Kutai Kartanegara, Jumat (12/6/2026).
Lahan di Samboja semula merupakan HPL milik Kementerian Transmigrasi seluas sekitar 2.500 hektare.
Kawasan itu pada periode 1988 hingga 1993 masih berupa lahan terbuka yang didominasi padang ilalang. Pemerintah daerah bersama masyarakat menawarkan lahan tersebut kepada pemerintah pusat untuk program transmigrasi.
Sebanyak 221 kepala keluarga kemudian ditempatkan di Desa Tani Bhakti dan memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan hampir 500 hektare dari total sekitar 2.500 hektare HPL transmigrasi.
Lahan HPL yang tersisa sekitar 2.000 hektare kemudian dikuasai masyarakat dan diperjualbelikan kepada BOS Foundation untuk direstorasi menjadi kawasan konservasi.
BOS Foundation mulai menguasai dan mengelola lahan tersebut secara bertahap sejak 2001. Pada 2004, yayasan itu memperoleh sertifikat hak pakai atas 1.800 hektare lahan untuk jangka waktu 20 tahun.
Hasil restorasi mulai terlihat sejak 2020. Kawasan yang sebelumnya hanya memiliki satu hingga dua pohon per hektare kembali menjadi hutan lebat.
Samboja Lestari kini menjadi habitat satwa liar dilindungi, termasuk sekitar 110 orangutan dan 76 beruang madu.
Persoalan status lahan muncul saat BOS Foundation mengajukan perpanjangan sertifikat hak pakai pada 2024. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan tidak dapat menerbitkan seluruh 1.800 hektare karena sekitar 500 hektare masih tercatat sebagai HPL Kementerian Transmigrasi.
“Ada sekitar 500 hektare yang bentuknya masih akan kami pelajari secara hukum, baik itu misalnya pelepasan HPL ataupun hak pakai,” ujar Iftitah dalam peninjauan tersebut.
Pemberian hak pakai kepada BOS Foundation menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan agar kawasan dapat terus dijaga selama 20 tahun ke depan.
Manajer BOS Foundation Regional Kalimantan Timur Aldrianto Priadjati menilai kolaborasi dengan Kementerian Transmigrasi penting untuk memastikan keberlanjutan kawasan yang telah direstorasi lebih dari dua dekade.
Aldrianto menyebut yayasannya menanam lebih dari 473 jenis pohon di Samboja Lestari, dengan 40 persen di antaranya merupakan tanaman buah sebagai sumber pakan satwa.
“Hutan ini adalah titipan untuk anak cucu kita,” kata Aldrianto Priadjati di kawasan Samboja Lestari, Jumat (12/6/2026).
Kawasan Samboja Lestari juga telah ditetapkan sebagai rimba kota dan kawasan lindung oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
