Kadishub Padangsidimpuan Ditahan Kejari, Diduga Manipulasi Sayembara Parkir untuk Pilih Koperasi Rekanan

GEOSIAR.CO.ID 12 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

PADANGSIDEMPUAN, GEOSIAR.CO.ID – Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan berinisial AP resmi ditahan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada Selasa (11/3/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan perparkiran Tahun Anggaran 2024–2025.

Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 05/L.2.15/Fd/03/2026 setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Sayembara Bermasalah: Dokumen Penawaran Justru Disiapkan Dishub Sendiri

Perkara ini bermula dari mekanisme penunjukan pihak ketiga pengelola parkir yang diduga tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan Perda Kota Padangsidimpuan Nomor 1 Tahun 2024, tata cara kerja sama seharusnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota, namun aturan tersebut belum pernah diterbitkan. AP kemudian membuat mekanisme sayembara untuk menentukan penyedia pengelola parkir yang dinilai jaksa hanya bersifat formalitas, karena dokumen penawaran dari kedua peserta, yakni Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya dan CV Mahesa Dwi Fazza Kontraktor-Laveransir, justru disiapkan oleh Dishub sendiri. Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pemilihan penyedia seharusnya dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan lewat Kelompok Kerja.

Koperasi Terpilih dengan Kewajiban Setoran Rp 41 Juta per Bulan

Melalui proses sayembara tersebut, Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya akhirnya ditunjuk sebagai pengelola parkir. Kerja sama dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 800/2024/DISHUB/IV/2024 tertanggal 17 April 2024 yang ditandatangani AP selaku Kepala Dishub dan Ketua Koperasi, dengan kewajiban setoran sebesar Rp 41 juta per bulan. Jaksa menduga terdapat praktik yang merugikan keuangan negara dan kemungkinan suap-menyuap dalam kontrak kerja sama tersebut. Saat ini, jabatan Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan kosong sementara menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kejari: Pengelolaan Fasilitas Publik Tidak Boleh Dijadikan Ladang Pribadi

Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menegaskan bahwa penahanan AP menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat pemerintah kota bahwa pengelolaan fasilitas publik tidak boleh dijadikan ladang pribadi. Penyidik langsung melakukan penahanan untuk mempercepat proses hukum segera setelah penetapan tersangka. Hingga berita ini diturunkan, pihak tersangka AP belum memberikan keterangan resmi mengenai kasus yang menjeratnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *