Siswa SD hingga SMA Dilarang Gunakan ChatGPT
GEOSIAR.CO.ID 13 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Pemerintah Indonesia resmi melarang siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan kecerdasan artifisial (artificial intelligence) instan seperti ChatGPT dan Gemini dalam proses belajar.
Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial yang ditandatangani tujuh menteri di Aula Heritage Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). SKB ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan formal maupun nonformal.
Lindungi Kognisi Anak
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pelarangan teknologi secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa penggunaan AI harus disesuaikan dengan kesiapan dan usia anak. “Pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI instan, misalnya bertanya ke ChatGPT dan seterusnya,” ujar Pratikno di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Pratikno menyebut pembatasan ini penting untuk mencegah brain rot dan cognitive debt, yakni penurunan kemampuan berpikir kritis akibat ketergantungan pada AI. Ia juga menyoroti bahwa screen time anak Indonesia rata-rata telah mencapai 7,5 jam per hari, angka yang dinilai berkorelasi dengan meningkatnya gangguan kesehatan mental pada remaja. “Momentum ini harus kita gunakan untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh tangguh, inovatif, dan memiliki karakter yang kuat,” kata Pratikno, Kamis (12/3/2026).
AI Pendidikan Tetap Diizinkan
SKB ini tidak menutup pintu bagi teknologi di ruang kelas sepenuhnya. Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan bahwa sejak tahun pelajaran 2025–2026, coding dan AI telah menjadi mata pelajaran pilihan mulai dari kelas 5 SD, SMP, hingga SMA. “Kami sudah melatih 55 ribu guru di seluruh Indonesia di semua jenjang dan telah melibatkan 38 persen satuan pendidikan. Ketika jumlah guru sudah memadai, tidak menutup kemungkinan coding dan AI akan menjadi mata pelajaran wajib,” jelas Abdul Mu’ti, Kamis (12/3/2026).
Mu’ti memaparkan tiga model pembelajaran coding yang diterapkan: pertama coding secara unplugged atau tanpa perangkat digital, kedua coding berbasis internet, dan ketiga coding berbasis permainan tanpa komputer. Pemerintah juga telah mendistribusikan lebih dari 288 ribu Interactive Flat Panel (IFP) ke berbagai satuan pendidikan sebagai sarana pendukung.
Lindungi 70 Juta Anak Indonesia
Menkomdigi Meutya Hafid menambahkan bahwa SKB ini merupakan bagian dari semangat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. “Semua jenis teknologi harus dikembangkan sesuai kesiapan anak. Kita harus melindungi 70 juta anak Indonesia agar tidak sekadar dieksploitasi oleh industri teknologi,” ujar Meutya Hafid, Kamis (12/3/2026).
Dari kalangan pendidikan, Ketua Harian Yayasan Guru Belajar, Maman Basyaiban, menekankan bahwa mata pelajaran coding dan AI harus menumbuhkan computational thinking pada siswa, bukan sekadar keterampilan teknis semata. Pratikno menutup dengan penegasan bahwa tujuan akhir kebijakan ini adalah generasi yang menguasai teknologi, bukan dikuasai oleh teknologi. “Jadi agar anak-anak kita tidak dikuasai oleh teknologi tapi menguasai teknologi, itulah tujuan kita: digital wellness, menggunakan secara bijak dan cerdas,” tegasnya.
www.geosiar.co.id

