Mudik Lebaran 2026, Peserta BPJS Kesehatan Tetap Bisa Berobat di Luar Kota: Cukup Tunjukkan KTP
GEOSIAR.CO.ID 17 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -BPJS Kesehatan memastikan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia selama masa mudik Lebaran 2026, tanpa perlu khawatir soal domisili. Berbagai kemudahan layanan JKN dapat diakses di seluruh Indonesia tanpa dibatasi domisili daerah asal peserta.
“Momentum mudik Lebaran tidak boleh menjadi penghalang bagi peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” kata Prihati Pujowaskito, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/3).
Cukup KTP, Tanpa Biaya Tambahan
Peserta yang sedang mudik tetap dapat berobat di daerah tujuan hanya dengan menunjukkan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanpa perlu membawa fotokopi berkas dan tanpa dikenakan biaya tambahan. Lama perawatan tetap mengikuti indikasi medis.
“Peserta yang sedang mudik tetap dapat berobat di daerah tujuan hanya dengan menunjukkan KTP atau NIK. Tidak perlu membawa fotokopi berkas, tidak ada iur biaya tambahan, dan lama perawatan tetap mengikuti indikasi medis,” ujar Abdi Kurniawan Purba, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/3).
Maksimal Tiga Kali Kunjungan di FKTP Luar Kota
Peserta JKN yang berada di luar domisili dapat berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta dapat memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan tersebut hingga maksimal tiga kali kunjungan selama berada di daerah tujuan mudik. Jika berencana menetap di luar kota lebih dari satu bulan, peserta disarankan melakukan pemindahan FKTP secara permanen melalui aplikasi Mobile JKN.
“Apabila puskesmas, klinik, dan dokter keluarga tempat peserta terdaftar sedang tutup atau peserta berada di luar kota, tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di FKTP mitra BPJS Kesehatan lain yang sedang beroperasi,” kata Abdi Kurniawan Purba, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Senin (9/3).
Kondisi Darurat Bisa Langsung ke IGD
Untuk kondisi darurat, peserta dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) terdekat tanpa perlu surat rujukan terlebih dahulu, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta. Untuk kondisi non-darurat, peserta perlu mengunjungi FKTP terdekat sesuai prosedur yang berlaku dengan batas maksimal tiga kunjungan per bulan.
Delapan Posko Mudik BPJS Disiapkan
BPJS Kesehatan menyiapkan delapan posko mudik yang beroperasi selama 13 hingga 26 Maret 2026, menyediakan layanan konsultasi kesehatan, pemeriksaan kesehatan dasar, penyediaan obat-obatan, fasilitas relaksasi bagi pemudik, dan pelayanan ambulans. Posko tersebar di Pelabuhan Merak, Terminal Pulo Gebang Jakarta Timur, empat rest area di jalur Trans Jawa, Terminal Purabaya Sidoarjo, dan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.
BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk memastikan status kepesertaannya aktif sebelum melakukan perjalanan mudik. Pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA, maupun BPJS Kesehatan Care Center 165.
www.geosiar.co.id

