Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut fenomena ini serupa dengan yang terjadi di sektor perbankan ketika ada wacana penghapusan kredit. “Ini sama kalau di perbankan, ketika ada wacana penghapusan, orang yang tadinya aktif malah jadi nonaktif karena berharap itu dihapus,” kata Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan, dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (11/2/2026). Rasio klaim program JKN sejak 2023 telah mencapai 104,72 persen, menunjukkan tekanan pembiayaan yang terus meningkat meski ketahanan Dana Jaminan Sosial masih berada di atas 100 persen.
11 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan Akibat Pembaruan Data DTSEN
Penonaktifan massal peserta Penerima Bantuan Iuran terjadi sebagai dampak penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang kini dijadikan acuan tunggal seluruh program bantuan pemerintah. Pemerintah menetapkan 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan dalam putaran terakhir tetap mendapatkan pelayanan gratis selama tiga bulan ke depan, sebagai hasil kesepakatan antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan DPR dalam rapat konsultasi pengelola data jaminan sosial di Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dari Partai Gerindra dan dihadiri Menteri Sosial Saifullah Yusuf dari PKB, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Masa tenggang 90 hari diberikan kepada peserta PBI yang masuk kategori desil 6 hingga 10, berlaku sejak Maret 2026 dan berakhir pada akhir Mei 2026. Selama masa itu, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan menyelesaikan pemutakhiran data penerima bantuan berdasarkan verifikasi terbaru di lapangan. “Dalam jangka waktu tiga bulan ke depan Kemensos, Pemerintah Daerah, BPJS, melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru,” tutur Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra, usai rapat konsultasi di Senayan, Senin (9/2/2026).
Masyarakat yang merasa masih berhak menerima bantuan iuran dapat mengajukan reaktivasi melalui dua jalur: pertama, lewat mekanisme usul-sanggah di aplikasi Cek Bansos; kedua, melapor langsung ke pejabat kelurahan atau pemerintah daerah untuk dilakukan verifikasi apakah yang bersangkutan termasuk dalam golongan 1–5 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Apabila terbukti memenuhi kriteria, status kepesertaannya akan diaktifkan kembali. Mereka yang tidak memenuhi kriteria diwajibkan beralih menjadi peserta BPJS mandiri dalam rentang masa tenggang tiga bulan tersebut.