Kejati Sumut Geledah Dua Kantor BPN Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Tol Medan-Binjai Rp1,170 Triliun
GEOSIAR.CO.ID 10 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
SINGAPURA, GEOSIAR.CO.ID –Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Pertanahan Kota Medan, Kamis (9/4/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan jalan tol Medan-Binjai. Proyek yang digarap pada 2016 itu mencakup Seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer dengan total anggaran Rp1.170.440.000.000. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga sore hari berdasarkan surat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Di Kantor BPN Provinsi Sumut di Jalan Brigjend Katamso, Medan, penyidik memeriksa ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang kerja staf, serta ruang arsip. Penggeledahan dilanjutkan di Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sutirejo, untuk memeriksa dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Dokumen Disita, Belum Ada Tersangka
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi menyatakan penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen dari kedua kantor untuk dianalisis lebih lanjut. Tim masih terus bekerja di lapangan untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan.
Penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Tim penyidik masih terus bekerja di lapangan untuk terus mencari dan menemukan alat bukti pendukung yang dibutuhkan sehingga diharapkan akan membantu melengkapi atau menyempurnakan bukti yang dibutuhkan,” kata Rizaldi.
Post Views: 1