Gibran Bongkar Modus Gelap Ekspor-Impor: Pajak Lenyap Triliunan, Kekayaan Bangsa Kabur ke Luar Negeri

GEOSIAR.CO.ID 13 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

JAKARTA, GEOSIAR.CO.IDWakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengungkap praktik trade misinvoicing sebagai celah utama kebocoran dana negara lewat transaksi ekspor dan impor. Pernyataan itu disampaikan dalam video berjudul “Menjaga Kedaulatan Keuangan: Langkah Tegas Berantas Trade Misinvoicing” yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Wakil Presiden, dikutip Minggu (12/4/2026).

“Di balik arus besar perdagangan global ada gelombang lain yang tidak selalu terlihat di permukaan. Namun bisa menggerus keadilan dan kejujuran ekonomi serta menyebabkan larinya modal dan kekayaan bangsa ke luar negeri,” kata Gibran.

Trade misinvoicing bekerja dengan memanipulasi nilai, volume, atau jenis barang dalam faktur perdagangan internasional. Praktik ini, menurut Gibran, selama ini tersembunyi di balik angka-angka resmi ekspor dan impor sehingga sulit terdeteksi tanpa analisis mendalam.

Dua modus paling umum dirinci Gibran. Pertama, under-invoicing: melaporkan nilai transaksi lebih rendah dari harga sebenarnya agar pajak dan bea masuk berkurang. Kedua, over-invoicing: melaporkan nilai lebih tinggi untuk memindahkan kelebihan pembayaran ke rekening luar negeri.

Angkanya jauh dari sepele. Berdasarkan data yang dipaparkan Gibran, periode 2014 hingga 2023 nilai under-invoicing ekspor Indonesia diperkirakan mencapai 401 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau rata-rata 40 miliar dolar AS per tahun. Sementara over-invoicing ekspor tercatat sebesar 252 miliar dolar AS atau sekitar 25 miliar dolar AS per tahun.

Tiga sektor dengan risiko trade misinvoicing tertinggi meliputi perdagangan limbah, logam berlapis logam mulia, serta produk smartphone. Salah satu kasus yang disorot Gibran adalah selisih nilai ekspor bijih nikel ke China yang mencapai Rp 14,5 triliun pada periode Januari 2020 hingga Juni 2022, merujuk catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023.

“Inilah kecurangan yang seolah teknis, tapi mengakibatkan dampak yang sangat nyata,” tegas Gibran.

Empat dampak konkret disebutnya. Penerimaan pajak hilang dalam skala triliunan rupiah. Cadangan devisa menyusut karena selisih pembayaran tertahan di luar negeri, membuat devisa hasil ekspor yang masuk ke Indonesia lebih kecil dari seharusnya. Aliran dana ilegal masuk ke sistem keuangan domestik melalui modus pencucian uang. Pelaku usaha patuh aturan pun kalah bersaing karena pihak curang bisa menekan harga secara artifisial.

Di sisi pemerintah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya sudah mendeteksi sejumlah perusahaan yang diduga melakukan under-invoicing dan saat ini sedang menghitung besaran potensi kerugian negara. “Under invoicing kan banyak, kita sudah kejar. Udah, kita deteksi perusahaan-perusahaan yang mana yang melakukan under invoicing,” ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/3/2026).

Sebagai tindak lanjut, pemerintah mendorong perbaikan sistem pelaporan kepabeanan, perpajakan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berbasis elektronik. Gibran menegaskan langkah itu akan terus diambil meski tidak selalu populer karena kedaulatan keuangan negara tidak bisa ditawar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *