Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Langsung Diborgol Kejagung, Diduga Terima Rp1,5 Miliar dari Perusahaan Tambang
GEOSIAR.CO.ID 17 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Karangan bunga ucapan selamat bahkan belum layu, tapi Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sudah mengenakan rompi tahanan merah muda dan diborgol keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026) pukul 11.19 WIB.
Hery baru dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026 sampai 2031 pada Jumat (10/4/2026) di Istana Negara. Artinya, ia hanya sempat menjabat selama enam hari sebelum dijemput penyidik.
Kejagung menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013 sampai 2025.
“Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kamis (16/4/2026), sebagaimana dilaporkan ANTARA.
Kronologinya berawal dari PT TSHI yang keberatan membayar kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada Kementerian Kehutanan. Pemilik perusahaan berinisial LD kemudian menemui Hery yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman periode 2021 sampai 2026.
Hery diduga mengatur skenario pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang dibuat seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat, padahal merupakan pesanan pihak berperkara. Ia lalu mengeluarkan koreksi yang menyebut kebijakan denda Kementerian Kehutanan keliru.
“Surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ungkap Syarief, sebagaimana dilaporkan ANTARA.
Sebagai imbalan, Hery diduga menerima uang senilai Rp1,5 miliar dari PT TSHI. Ia kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Delapan komisioner Ombudsman RI periode 2026 sampai 2031 langsung angkat bicara melalui keterangan tertulis. Wakil Ketua Rahmadi Indra Tektona bersama tujuh anggota lainnya menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
“Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas,” tulis Ombudsman RI, Kamis (16/4/2026), sebagaimana dilaporkan Kompas.com.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda tidak menyembunyikan keterkejutannya.
“Kami sangat terkejut, kami syok dan tentu menyayangkan berita ini. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Rifqi saat dihubungi, Kamis (16/4/2026), sebagaimana dilaporkan SINDOnews.
Rifqi meminta delapan pimpinan Ombudsman segera berkonsolidasi agar seluruh tugas lembaga tetap berjalan. Soal kasus hukum, ia menegaskan Komisi II DPR mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025, Hery tercatat memiliki total kekayaan lebih dari Rp4,1 miliar, termasuk tanah dan bangunan di Jakarta Timur dan Cirebon senilai Rp2,35 miliar serta kendaraan senilai Rp595 juta, sebagaimana dilaporkan Okezone.
www.geosiar.co.id

