Pernyataan itu disampaikan Ibnu dalam acara sosialisasi penguatan integritas dan praktik antikorupsi di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (16/4/2026).
“Pelaku korupsi 81 persennya laki-laki, biasanya cari yang bening-bening, tapi betul itu adanya, ratusan juta dikucurkan ke cewek itu,” kata Ibnu, sebagaimana dilaporkan Kompas.com.
Ibnu menjelaskan bahwa mengalirkan uang kepada wanita simpanan merupakan salah satu bentuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang paling sering dilakukan koruptor. Wanita penerima uang tersebut dikategorikan sebagai pelaku pasif TPPU.
“Itu salah satu TPPU pertama yang koruptor lakukan sebagai pelaku pasif, menerima, menyimpan terhadap suatu hasil tindak pidana korupsi,” ungkap Ibnu, sebagaimana dilaporkan Kompas.com.
Pola aliran uangnya pun sudah terpetakan. Begitu melakukan korupsi, pelaku langsung mendistribusikan uang ke istri, anak, keluarga besar, keperluan ibadah, sumbangan, liburan, hingga tabungan. Ketika bingung menyimpan sisanya, uang itu akhirnya mengalir ke wanita simpanan.
Ibnu juga menyoroti hubungan erat antara korupsi dan perselingkuhan. Keduanya bisa saling memicu.
“Perselingkuhan itu muncul karena korupsi, itu salah satunya. Bisa korupsi dahulu kemudian terjadi perselingkuhan, bisa selingkuh menjadi korupsi,” jelas Ibnu, sebagaimana dilaporkan Kompas.com.
Dampak utama dari praktik ini tentu kerugian negara. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan justru masuk ke kantong pribadi dan orang-orang di sekitar pelaku.
Pengusutan TPPU sendiri bisa dilakukan bersamaan dengan penanganan tindak pidana korupsi, atau mendahulukan perkara pokoknya terlebih dahulu baru kemudian menyasar pencucian uangnya.