Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Wibowo menegaskan kebijakan ini hanya berlaku sepanjang 2026.
“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” kata Wibowo, sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia, Rabu (15/4/2026).
Kebijakan ini bermula dari langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menerbitkan Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA. Aturan itu berlaku sejak 6 April 2026 dan memperbolehkan warga membayar PKB tahunan cukup dengan membawa STNK asli dan KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan.
Korlantas kemudian mengadopsi kebijakan tersebut secara nasional. Meski begitu, ada tiga syarat administratif yang harus dipenuhi.
“Masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengajukan permohonan untuk blokir, lalu kesanggupan untuk balik nama di tahun depan, atau tahun 2027,” jelas Wibowo, sebagaimana dilaporkan Kompas.com, Senin (14/4/2026).
Selama ini, banyak pemilik kendaraan bekas yang menunda membayar pajak karena terkendala persyaratan KTP pemilik lama. Transaksi jual beli kendaraan yang tidak diikuti proses balik nama menjadi akar masalahnya.
Wibowo menegaskan bahwa secara normatif, Pasal 61 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 memang mewajibkan KTP pemilik kendaraan setiap kali pengesahan STNK.
“Registrasi yang kita lakukan adalah dalam rangka pengawasan kendaraan bermotor, termasuk untuk meningkatkan kepatuhan pajak,” ujar Wibowo, sebagaimana dilaporkan Detik.com.
Perlu dicatat, kelonggaran ini hanya berlaku untuk pengesahan STNK tahunan. Perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti pelat nomor tetap mewajibkan balik nama terlebih dahulu. Rencana formalisasi nasional akan dibahas dalam Rapat Koordinasi Samsat di Semarang pekan depan.