Dewan Pengawas Didesak Periksa 5 Handphone Pimpinan KPK, Usut Intervensi Tahanan Rumah Gus Yaqut

GEOSIAR.CO.ID 21 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

JAKARTA, GEOSIAR.CO.IDKoordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa telepon seluler lima pimpinan KPK.

Permintaan itu disampaikan untuk membongkar dugaan intervensi pihak luar di balik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah pada Maret lalu. Boyamin juga mengusulkan sanksi administratif pemotongan gaji minimal 5 persen kepada kelima pimpinan KPK.

Desakan itu disampaikan Boyamin usai memberikan keterangan sebagai pelapor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026). Dewas KPK meminta klarifikasi kepada Boyamin atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukannya sebulan sebelumnya.

Boyamin meminta Dewas memeriksa komunikasi pada ponsel lima pimpinan KPK selama periode 16 hingga 22 Maret 2026. Periode tersebut bertepatan dengan proses pengajuan dan realisasi pengalihan tahanan Yaqut.

“Usulan saya kepada Dewas untuk meminta kesediaan handphone pimpinan KPK pada saat itu tanggal 16, 17, 18 sampai tanggal 22 diambil, chatting-nya dengan siapa saja dan isinya apa saja,” kata Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).

Boyamin menilai pemeriksaan ponsel krusial untuk membuktikan ada tidaknya intervensi yang diterima pimpinan KPK. Menurutnya, kesediaan pimpinan KPK menyerahkan ponsel dapat menjadi tolok ukur integritas mereka.

“Kalau memang mereka bersih pasti menyerahkan. Ada satu dua saya yakin akan bersedia memberikan, mungkin yang lain tidak memberikan. Itu kan berarti indikasi,” kata Boyamin.

Boyamin menegaskan permintaan pemotongan gaji sebagai sanksi administratif hanya ditujukan kepada kelima pimpinan KPK. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tidak masuk dalam usulan sanksi tersebut.

“Bahwa saya sudah mengajukan dengan keyakinan saya untuk sanksi potong gaji minimal 5 persen terhadap pimpinan KPK. Kalau terhadap Pak Asep dan Pak Jubir itu tidak, karena sebenarnya hanya menjalankan perintah,” kata Boyamin.

Lima pimpinan KPK periode 2024-2029 yang disorot dalam laporan Boyamin meliputi Ketua KPK Setyo Budiyanto dan empat Wakil Ketua KPK. Keempat Wakil Ketua tersebut adalah Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.

Kelima pimpinan dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Senin (16/12/2024). Pelantikan didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 161/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK dan Keanggotaan Dewas KPK masa jabatan 2024-2029.

Polemik ini bermula ketika KPK mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026). Keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada Senin (17/3/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan pengalihan dilakukan bukan karena kondisi sakit, melainkan karena permohonan keluarga. Pernyataan ini menimbulkan kecurigaan publik mengenai adanya perlakuan istimewa terhadap Yaqut.

Akibat derasnya kritik dari berbagai elemen masyarakat, KPK menganulir keputusan tersebut pada Selasa (24/3/2026). Yaqut kembali dijebloskan ke Rutan KPK Cabang Merah Putih setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara.

MAKI melalui Boyamin secara resmi melaporkan jajaran pimpinan, Deputi Penindakan dan Eksekusi, serta Juru Bicara KPK ke Dewas pada Rabu (25/3/2026). Laporan memuat sembilan poin dugaan pelanggaran kode etik dan Standar Operasional Prosedur.

Boyamin mengatakan pimpinan KPK diduga membiarkan adanya intervensi pihak luar tanpa melaporkannya kepada Dewas. Ia juga menyoroti ketidaksinkronan keterangan antara Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya memberikan keterangan bahwa Yaqut dalam keadaan sehat saat dialihkan tahanan rumah. Keterangan itu bertentangan dengan Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu yang menyebut Yaqut dalam keadaan sakit GERD dan asma.

Boyamin juga menduga pengalihan penahanan tidak diputuskan secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK. Ia menilai proses tersebut cacat hukum dan melanggar SOP serta kode etik.

Selain laporan Boyamin, Dewas KPK juga telah memeriksa pelapor lain yaitu Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) Marselinus Edwin Hardhian pada Rabu (15/4/2026). DPP Advokat Persaudaraan Islam yang diwakili Aziz Yanuar juga mengajukan laporan serupa pada Jumat (27/3/2026).

Yaqut Cholil Qoumas merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, termasuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adhan, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan, kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar. KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga kini, Dewas KPK masih terus memproses berbagai laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan asas keterbukaan informasi di balik pengalihan tahanan Yaqut. KPK sebelumnya menyatakan menghormati setiap pelaporan sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *