Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Usulkan Warga Kena Denda Jika e-KTP Hilang
GEOSIAR.CO.ID 22 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID –Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengusulkan pemberlakuan denda bagi warga yang kehilangan KTP elektronik saat mencetak ulang.
Bima Arya Sugiarto menyampaikan usulan denda itu dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI yang turut dihadiri Sekretaris Jenderal Kemendagri dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi.
Bima menilai kebijakan denda perlu dipertimbangkan guna mendorong tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan.
“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis,” kata Bima dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Senin, 20 April 2026.
Laporan kehilangan KTP menurut Bima mencapai puluhan ribu kasus setiap hari berdasarkan catatan Dirjen Dukcapil. Tingginya angka pencetakan ulang tersebut menjadikan layanan ini pusat biaya bagi pemerintah.
“Perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya, denda lah kira-kira begitu. Setiap hari itu ada puluhan ribu karena kan gratis, jadi ini cost center juga di sini,” ujar Bima di forum yang sama.
Kemendagri memberikan pengecualian pada penetapan denda tersebut. Warga tidak akan dikenakan denda jika kehilangan dokumen disebabkan bencana alam, perubahan elemen data, atau kerusakan akibat faktor di luar kendali penduduk.
Wacana denda merupakan satu dari 13 poin substansi revisi UU Adminduk yang dipaparkan Kemendagri. Poin utama menyangkut penegasan administrasi kependudukan sebagai layanan dasar pemerintahan wajib agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum mengalokasikan anggaran.
“Adminduk ini belum dinyatakan secara tegas sebagai layanan dasar. Kalau sudah ditegaskan dalam undang-undang bahwa adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan,” kata Bima di forum yang sama.
Usulan lain mencakup penguatan Nomor Induk Kependudukan sebagai nomor identitas tunggal wajib untuk seluruh pelayanan publik. Kartu Identitas Anak turut diusulkan menjadi dokumen kependudukan resmi bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Kemendagri juga mengusulkan penggantian istilah “cacat” dalam dokumen kependudukan menjadi “disabilitas” menyesuaikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Poin lain menyangkut pengaturan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan serta pembagian pengelolaan adminduk antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pendanaan penyelenggaraan adminduk diusulkan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Poin terakhir menyangkut penghapusan beberapa ketentuan sanksi administratif dan pidana dalam konteks kewarganegaraan.
“Lebih baik kita aktivasi sistem stelsel aktif dari penduduk maupun dari sisi pemerintah,” kata Bima dalam forum yang sama.
Ahmad Doli Kurnia Tandjung menanggapi usulan denda dengan pendekatan berbeda. Legislator Partai Golkar asal Daerah Pemilihan Sumatera Utara III yang meliputi Kabupaten Asahan, Batu Bara, Dairi, Karo, Langkat, Pakpak Bharat, Simalungun, serta Kota Binjai, Pematangsiantar, dan Tanjungbalai tersebut menilai revisi UU Adminduk seharusnya diarahkan pada pembenahan sistem kependudukan secara menyeluruh.
Doli mendorong sinkronisasi UU Adminduk dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia yang juga tengah dikerjakan parlemen. Integrasi kedua regulasi itu dinilai dapat melahirkan satu angka identitas digital untuk setiap warga negara.
“Selanjutnya, UU itu harus melahirkan sistem yang juga bisa menyatukan semua data diri menjadi satu angka identitas saja. Kita sudah harus bisa menerapkan sistem single identity number untuk setiap warga negara Indonesia,” kata Doli di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
Doli berpendapat peralihan ke identitas digital akan menghilangkan persoalan kehilangan kartu fisik sehingga sanksi denda tidak lagi relevan.
“Jadi, ke depan identitas kita sudah tidak perlu berbentuk fisik, sudah harus berbasis digital/elektronik (paperless). Kalau sudah semuanya serba digital, nggak ada lagi cerita hilang, dan otomatis tidak ada lagi pakai denda-dendaan,” kata Doli pada pernyataan yang sama.
www.geosiar.co.id

