Jusuf Hamka Menang Lawan Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
GEOSIAR.CO.ID 24 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID –Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk membayar ganti rugi total Rp531,5 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka.
Putusan dibacakan pada Rabu (22/4/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji dengan hakim anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan CMNP dalam perkara transaksi surat berharga tahun 1999.
Amar putusan perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu menghukum Tergugat I Hary Tanoe dan Tergugat II PT MNC Asia Holding Tbk secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga lunas.
Keduanya juga dihukum membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar dan biaya perkara Rp5.024.000.
Nilai ganti rugi materiil US$28 juta setara sekitar Rp481 miliar bila dikonversi ke rupiah, sehingga total kewajiban pembayaran mencapai sekitar Rp531,5 miliar di luar bunga berjalan hingga pelunasan.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan produk independen majelis hakim.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan ini merupakan produk independen Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan para pihak, keterangan saksi dan ahli, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sunoto di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Majelis hakim berpendapat bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sesuai Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual beli.
Perkara ini berkaitan dengan pertukaran Medium Term Note (MTN) dan Obligasi milik CMNP dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk.
NCD tersebut kemudian tidak dapat dicairkan setelah Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada Oktober 2001.
Perkara ini juga melibatkan Tito Sulistio sebagai Turut Tergugat I dan Teddy Kharsadi sebagai Turut Tergugat II.
Menanggapi putusan tersebut, Jusuf Hamka mengaku bersyukur dengan hasil sidang.
“Alhamdulillah kebenaran telah menemukan jalannya sendiri, selama ini kan difitnah, dibilang kami halusinasi, tetapi keputusannya tadi, ini keputusan yang bagus,” ujar Jusuf Hamka di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Jusuf juga menggarisbawahi pokok penting dalam putusan terkait status transaksi.
“Jadi di dalam poin penting dalam salinan putusan sidang itu, bahwa transaksi tersebut adalah tukar-menukar, ini yang harus digarisbawahi, bukan jual-beli karena NCD bukan alat pembayaran yang sah,” ucap Jusuf Hamka di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Pihak CMNP menyatakan akan mengeluarkan pernyataan resmi lanjutan melalui kuasa hukum dalam beberapa hari ke depan.
Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menegaskan pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding karena menilai putusan belum berkekuatan hukum tetap.
“Ini belum final ya, kita akan banding, itu harus, kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap,” kata Chris Taufik di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Chris juga mengungkapkan bahwa MNC Group tengah mempertimbangkan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
“Kita lagi mempertimbangkan apakah perlu untuk dilaporkan mungkin ke Komisi Yudisial dan ke Mahkamah Agung, karena banyak hal-hal yang aneh,” ungkap Chris Taufik di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Putusan ini masih bersifat tingkat pertama sehingga para pihak yang tidak menerima berhak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan secara sah.
www.geosiar.co.id

