Motor Ditarik Paksa, Ratusan Ojol Kepung Kantor Penagih Utang PT Cakrabirawa di Medan Sunggal

GEOSIAR.CO.ID 25 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

MEDAN , GEOSIAR.CO.ID -Ratusan pengemudi ojek online (ojol) mengepung kantor PT Cakrabirawa Inti Perkasa di Jalan Sei Rokan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Kamis (23/4/2026) malam

Aksi tersebut dipicu penarikan paksa sepeda motor milik salah satu pengemudi ojol oleh petugas penagih utang (mata elang) perusahaan tersebut sehari sebelumnya.

Keributan akhirnya berakhir damai melalui mediasi di Polsek Medan Sunggal pada pukul 00.00 WIB Jumat (24/4/2026).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Sunggal Kompol M Yunus Tarigan membenarkan terjadinya keributan tersebut. Sekitar 100 pengemudi ojol berdatangan ke lokasi mulai pukul 18.00 WIB.

Yunus menjelaskan akar masalah berawal dari cekcok antara seorang pengemudi ojol dengan petugas penagih utang pada Rabu (22/4/2026). Petugas menarik sepeda motor pengemudi ojol tersebut yang kemudian memicu perselisihan.

“Awalnya, motor salah satu pengemudi ojol ditarik oleh petugas dept collector dan terlibat perselisihan. Sehingga, malam tadi kurang lebih 100 pengemudi ojol mendatangi kantor mata elang itu,” ujar Yunus dalam keterangan resmi, Jumat (24/4/2026).

Kerumunan massa sempat meningkat menjelang malam. Petugas Polsek Medan Sunggal turun ke lokasi setelah menerima laporan adanya gangguan keamanan.

Petugas Polsek berupaya menenangkan kedua belah pihak agar tidak terjadi bentrokan. Massa pengemudi ojol bertahan di sekitar kantor sambil mencari petugas penagih utang yang dianggap bertanggung jawab atas penarikan motor.

“Kondisi malam tadi cukup ramai hingga adanya keributan. Kita dari Polsek Sunggal, melakukan tindakan untuk menenangkan massa agar tidak terprovokasi,” kata Yunus, Jumat (24/4/2026).

Untuk meredam potensi kericuhan yang lebih besar, kepolisian membawa perwakilan kedua pihak ke Polsek Medan Sunggal. Mediasi berlangsung selama beberapa jam hingga menjelang tengah malam.

Kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum. Kesepakatan tercapai pada pukul 00.00 WIB Jumat (24/4/2026).

“Pukul 00.00 WIB, kedua belah pihak bersama rekan ojol lainnya menerima hasil perdamaian dan membubarkan diri dengan aman dan tertib,” ujar Yunus dalam keterangan resmi, Jumat (24/4/2026).

Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah unggahan akun Instagram MedanKinian. Kronologi yang beredar menyebut korban awalnya menerima orderan antar di luar aplikasi resmi.

Korban diduga dicegat saat tiba di lokasi tujuan dan diarahkan masuk ke sebuah kantor. Di dalam kantor tersebut, korban ditekan untuk menyerahkan kunci sepeda motor, surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta menandatangani sejumlah dokumen tanpa penjelasan jelas.

Peristiwa tersebut memicu keresahan di kalangan pengemudi ojol lain di Medan. Mereka khawatir kejadian serupa berulang dengan modus yang sama, sehingga menggalang aksi solidaritas mendatangi kantor penagih utang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *