Pemilik Warung Mie dan Babi di Sukoharjo Tolak Ganti Menu Halal

GEOSIAR.CO.ID 25 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

SUKAHARJO , GEOSIAR.CO.ID -Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memediasi pemilik warung Mie dan Babi Tepi Sawah dengan perwakilan warga Dusun Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada Selasa (21/4/2026).

Mediasi dipicu tuntutan warga agar pemilik mengganti menu warung menjadi makanan halal sepenuhnya.

Pertemuan di Gedung Menara Wijaya Setda Sukoharjo tersebut berakhir buntu karena pemilik warung belum mengambil keputusan.

Mediasi dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sukoharjo Teguh Pramono. Hadir pula Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukoharjo Djoko Poernomo serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Sunarto.

Pemilik warung Jodi Sutanto datang didampingi penasihat hukum. Perwakilan warga termasuk Ketua RW 10 Desa Parangjoro Bandowi turut menyampaikan aspirasi.

Bandowi menyatakan warga RW 10 mayoritas muslim dan keberatan dengan keberadaan warung non-halal di lingkungan permukiman. Warga menerima keberadaan investasi sepanjang menu yang dijual halal.

“Prinsipnya warga kan orang muslim, kita tidak mau mengganggu orang. Prinsipnya sederhana, silahkan berusaha, yang penting yang halal saja. Yang halal kan masih banyak. Kalau memang keberatan, izinnya mohon dicabut. Terus terang itu sudah menimbulkan keresahan, kita umat muslim terus terang resah adanya non-halal,” ujar Bandowi seusai mediasi di Gedung Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Selasa (21/4/2026).

Bandowi menyebut warga tidak menetapkan batas waktu kaku. Namun ia berharap pengusaha memberikan jawaban paling lama satu pekan agar masyarakat sekitar bisa tenang.

Pemilik warung Jodi Sutanto menyatakan menghormati aspirasi warga. Ia membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan tuntutan tersebut karena perubahan menu menyangkut perhitungan bisnis.

“Saya menghormati aspirasi warga, tapi belum bisa memutuskan hari ini. Banyak hal yang harus dipertimbangkan,” kata Jodi dalam mediasi di Gedung Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Selasa (21/4/2026).

Kuasa hukum pemilik warung Cucuk Kustiawan menjelaskan perubahan jenis usaha membutuhkan kajian matang. Usaha kuliner olahan daging babi yang dijalankan Jodi disebut sudah berlangsung turun-temurun.

“Kita butuh waktu, karena banyak hal yang perlu dikalkulasi dan dipertimbangkan, baik dari sisi bisnis, ekonomi, dan sebagainya. Apalagi jenis usaha yang dilakukan pak Jodi ini sudah turun-temurun, dan tidak serta merta berubah begitu saja,” ujar Cucuk seusai mediasi, Selasa (21/4/2026).

Cucuk menegaskan operasional warung tetap berjalan selama proses pertimbangan berlangsung. Warung telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan terverifikasi DPMPTSP Sukoharjo.

Warung juga memasang label produk non-halal di lokasi sebagai informasi kepada konsumen. Lokasi usaha berada di area persawahan dan belakang pabrik, jauh dari pusat permukiman warga.

Asisten I Setda Sukoharjo Teguh Pramono menyatakan tidak memberikan batas waktu kepada pemilik warung. Pemkab Sukoharjo menggunakan pendekatan win-win solution agar tercapai kesepakatan tanpa paksaan.

Status terkini hingga Kamis (23/4/2026), Pemkab Sukoharjo belum menerima jawaban dari pemilik warung. Kepala Satpol PP Sukoharjo Sunarto menyebut pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pemilik usaha.

“Kemarin yang bersangkutan (pemilik warung) tidak bisa langsung memberikan jawaban karena harus dipikir dulu. Pemimpin Mediasi Asisten I tidak memberikan batas waktu, kami baru berupa berkoordinasi dengan yang bersangkutan menanyakan apakah sudah bisa memberikan jawaban atau belum,” kata Sunarto saat dihubungi, Kamis (23/4/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *