Daftar 75 Ikan-Amfibi Berbahaya Dilarang di Indonesia, Pelanggar Diancam Penjara 6 Tahun

GEOSIAR.CO.ID 25 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

JAKARTA , GEOSIAR.CO.ID -Pemerintah melarang pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran 75 jenis ikan dan amfibi yang dinilai membahayakan dan/atau merugikan ekosistem perairan Indonesia.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 19/PERMEN-KP/2020.

Pelanggar regulasi diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Permen KKP Nomor 19/2020 mengatur larangan terhadap 75 jenis ikan-amfibi yang terbagi dalam dua kategori. Kategori pertama yakni jenis yang membahayakan dan kategori kedua yang merugikan.

Jenis ikan yang dilarang masuk dalam kelompok ikan, moluska, krustasea, dan amfibi. Larangan diberlakukan karena spesies tersebut berpotensi merusak habitat asli, mengancam populasi ikan lokal, hingga membahayakan kesehatan manusia.

Salah satu spesies yang masuk daftar dan kini ramai diperbincangkan adalah ikan sapu-sapu. Spesies dengan nama ilmiah Pterygoplichthys spp. dari famili Loricariidae ini termasuk kategori merugikan.

Sapu-sapu menyebar luas di sungai-sungai Indonesia dan dianggap sebagai ancaman bagi populasi ikan lokal. Spesies invasif tersebut diduga masuk Indonesia melalui jalur perdagangan ikan hias.

Selain sapu-sapu, daftar mencakup spesies predator besar seperti arapaima (Arapaima gigas) dari Sungai Amazon yang dapat tumbuh hingga 3 meter dengan berat lebih dari 200 kilogram. Aligator gar (Atractosteus spp. dan Lepisosteus spp.) juga masuk daftar dengan panjang tubuh hingga 3 meter.

Piranha dari genus Serrasalmus spp. dan Pygocentrus spp. termasuk dalam daftar karena perilaku predator agresif. Belut listrik (Electrophorus electricus) yang mampu mengeluarkan sengatan listrik juga termasuk yang dilarang.

Daftar berbahaya turut mencakup ikan kategori parasit seperti candiru (Vandellia spp.) dari famili Trichomycteridae. Spesies ini dikenal sebagai parasit yang berpotensi melukai manusia.

Kategori amfibi mencakup kodok tebu (Rhinella marina) dan katak pohon Kuba (Osteopilus septentrionalis). Kategori moluska memuat kerang berwarna coklat (Perna perna).

Kategori krustasea mencakup empat jenis utama yakni Pacifastacus leniusculus, Charybdis japonica, Orconectes spp., dan Procambarus spp. Genus Procambarus dikenal dengan nama populer Louisiana Crayfish dan Marbled Crayfish.

Pelanggaran terhadap Permen KKP Nomor 19/2020 dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Sanksi pidana berupa penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Salah satu kasus penerapan sanksi melibatkan Piyono yang divonis 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri pada September 2024. Piyono terbukti memelihara ikan aligator gar selama 18 tahun.

KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) mengingatkan masyarakat untuk tidak melepas ikan invasif ke perairan umum. Pelepasan spesies invasif ke perairan dapat memicu kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan.

Masyarakat yang ingin mengetahui daftar lengkap 75 jenis ikan dan amfibi yang dilarang dapat mengakses peraturan tersebut melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *