KPK Tetap Pertahankan Kajian Pecegahan Korupsi Partai Politik Meski Dikritik

GEOSIAR.CO.ID 25 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

JAKARTA , GEOSIAR.CO.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap berwenang melakukan kajian pencegahan korupsi pada partai politik, termasuk aspek tata kelola yang telah dirumuskan Direktorat Monitoring.

Penegasan tersebut disampaikan di tengah kritik dari sejumlah politisi dan anggota DPR yang menilai KPK melampaui kewenangan.

KPK menegaskan kajian tata kelola partai politik murni bertujuan untuk mencegah korupsi.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menyatakan kewenangan kajian merupakan bagian dari tugas dan fungsi lembaga antirasuah dalam pencegahan korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan dan dikutip pada Sabtu (25/4/2026).

“Sesuai dengan tugas dan fungsinya, KPK tetap berwenang melakukan kajian untuk mencegah terjadinya korupsi,” kata Aminudin, dikutip Sabtu (25/4/2026).

Aminudin menjelaskan rekomendasi pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode disampaikan murni dalam rangka pencegahan korupsi. Pembatasan tersebut diharapkan mendorong proses rekrutmen dan kaderisasi internal partai berjalan lebih transparan.

“Murni untuk pencegahan saja karena dengan adanya batasan waktu akan mendorong proses rekrutmen dan kaderisasi internal partai lebih transparan dan akuntabel,” ujar Aminudin.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan kajian tata kelola parpol merupakan bagian dari tugas pencegahan korupsi yang melekat pada lembaga antirasuah. Tata kelola partai politik dinilai strategis karena menjadi pintu awal pembentukan pejabat publik hingga tingkat nasional.

“Kajian yang dilakukan oleh KPK adalah dalam rangka pencegahan korupsi. Tentu itu adalah tugas dan fungsi yang dimiliki oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Budi.

Budi menyebut hasil kajian akan menjadi rekomendasi perbaikan agar celah-celah pemicu tindak pidana korupsi dapat ditutup secara bersama-sama.

“Hasil kajian itu menjadi sebuah rekomendasi perbaikan. Ya harapannya nanti dilakukan tindak lanjut untuk kemudian kita sama-sama menutup ruang-ruang yang memang menjadi pemicu timbulnya suatu tindak pidana korupsi,” tutur Budi.

Direktorat Monitoring KPK telah merilis kajian tata kelola partai politik berisi 16 poin rekomendasi pada Kamis (23/4/2026). Kajian dilatarbelakangi temuan bahwa proses kaderisasi partai politik belum berjalan optimal sehingga memunculkan biaya masuk bagi calon kader hingga maju dalam pemilihan umum.

KPK menilai biaya politik yang tinggi mendorong praktik pengembalian modal oleh kader yang bersangkutan setelah mereka menduduki jabatan publik. Praktik tersebut dinilai menjadi pemicu utama tindak pidana korupsi di sektor politik.

KPK mengusulkan pengelompokan anggota partai menjadi tiga tingkat yakni anggota muda, madya, dan utama. Calon anggota DPR diusulkan berasal dari kader utama, sementara calon anggota DPRD provinsi berasal dari kader madya.

Untuk calon presiden, calon wakil presiden, calon kepala daerah, dan calon wakil kepala daerah, KPK mengusulkan agar berasal dari sistem kaderisasi partai dengan masa keanggotaan tertentu. Usulan tersebut bertujuan menjamin integritas calon pejabat publik melalui proses kaderisasi yang terstruktur.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin sebelumnya menilai usulan KPK melampaui kewenangan lembaga antirasuah. Khozin menyebut usulan tersebut tidak berdasar hukum karena Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik melalui Putusan MK Nomor 194/PUU-XXIII/2025.

“Usulan yang ahistoris, tidak berdasar hukum dan melampaui kewenangan KPK,” ujar Khozin di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Sekretaris Jenderal DPP PKB M Hasanuddin Wahid juga menilai pembatasan masa jabatan ketum parpol tidak menjamin minimnya korupsi di internal partai. PDIP turut mengkritik usulan KPK dengan menyebut lembaga tersebut keluar dari tugas pokok dan fungsinya.

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia merupakan satu-satunya pimpinan parpol yang menyambut positif usulan tersebut. Bahlil bahkan menyebut di Golkar masa jabatan ketua umum bisa hanya satu periode.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *