Gubernur Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
Larangan tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/2/INST/2026 untuk pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD, serta Nomor 188.54/3/INST/2026 untuk bupati dan wali kota se-Sumut.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi maraknya penyalahgunaan narkoba melalui vape sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kesehatan jangka panjang.
Instruksi tersebut diketahui dari dokumen yang diunggah di situs resmi Pemprov Sumut.
“Tidak menggunakan rokok elektrik atau vape dan melarang seluruh pegawai ASN/non-ASN/karyawan BUMD menggunakan rokok elektrik atau vape,” demikian bunyi salah satu poin Instruksi Gubernur Sumut, sebagaimana dilaporkan detikSumut, Rabu (17/6/2026).
Bobby Nasution turut meminta OPD terkait mengimbau organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga direktur rumah sakit untuk menerapkan larangan serupa bagi pekerja dan anggotanya.
Bupati dan wali kota se-Sumut juga diminta melarang ASN dan pegawai BUMD di wilayah masing-masing menggunakan vape, serta memasang tanda larangan di tempat strategis.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Erwin Hotmansah Harahap menjelaskan latar belakang penerbitan instruksi tersebut.
“Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” kata Erwin Hotmansah Harahap.
