BNN Usulkan Ketamin Masuk Golongan Narkotika Usai Pengungkapan 2,1 Ton di Perairan Natuna
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA,GEOSIAR.CO.ID -Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan perubahan penggolongan ketamin menjadi narkotika sebagai langkah memperkuat pengendalian dan penegakan hukum terhadap peredaran zat tersebut di Indonesia.
Usulan itu mengemuka di tengah meningkatnya perhatian terhadap penyalahgunaan ketamin, termasuk setelah aparat mengungkap peredaran sekitar 2,1 ton ketamin dalam dua operasi di perairan Natuna sepanjang Agustus 2026.
Plt Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Kombes Pol Didik Haryanto mengatakan usulan tersebut didasarkan pada hasil kajian dan pembahasan bersama sejumlah kementerian dan lembaga.
“Usulan ini didasari oleh hasil kajian dan pembahasan lintas kementerian/lembaga yang mempertimbangkan perkembangan penyalahgunaan ketamin serta kebutuhan penguatan aspek penegakan hukum,” kata Didik, Kamis (3/9/2026).
Menurut BNN, pengungkapan ketamin dalam jumlah besar menjadi salah satu indikator adanya ancaman serius terkait penyalahgunaan dan peredaran zat tersebut.
Dua Kapal Bawa 2,1 Ton Ketamin
BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap dua kapal yang membawa ketamin dalam jumlah besar di perairan Natuna.
Dalam operasi terhadap Kapal MV King Sun, petugas menemukan sekitar 1,3 ton ketamin. Kapal tersebut bersama delapan awaknya diamankan dalam operasi gabungan pada Agustus 2026.
Sementara itu, tim gabungan juga memeriksa Kapal Fuchangxing I di perairan Natuna Utara pada 24 Agustus 2026.
Dari kapal tersebut, petugas menemukan sekitar 800 kilogram barang yang berdasarkan pemeriksaan awal terindikasi mengandung Ketamine HCl.
Selain ditemukan dalam pengungkapan kasus, BNN juga mencatat keberadaan ketamin dalam sejumlah pemeriksaan laboratorium, baik dalam bentuk tunggal maupun setelah dicampur dengan zat lain.
BNN menilai perkembangan tersebut perlu direspons dengan penguatan pengendalian agar ketamin tidak semakin mudah disalahgunakan dan diedarkan secara ilegal.
Sudah Dibahas Sejak 2025
Pembahasan mengenai kemungkinan perubahan penggolongan ketamin sebenarnya telah dilakukan sejak tahun lalu.
Kajian Pra-Review New Psychoactive Substances (NPS) oleh Komite Narkotika, Psikotropika dan Prekursor telah membahas persoalan tersebut pada 10 Desember 2025.
Dalam pembahasan awal itu, masih terdapat perbedaan pandangan mengenai penggolongan ketamin.
Salah satu pandangan yang muncul adalah menempatkan ketamin sebagai psikotropika dengan tetap mempertahankan penggunaannya sebagai obat untuk kepentingan tertentu.
Pembahasan kemudian kembali dilakukan pada 11 Juni 2026 dengan melibatkan BNN, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Pertanian, para pakar serta pemangku kepentingan lainnya.
Pertemuan tersebut membahas kemungkinan perubahan penggolongan ketamin sekaligus tata kelola yang diperlukan apabila perubahan status tersebut diterapkan.
Penggunaan Medis dan Veteriner Tetap Diatur
BNN menilai perubahan penggolongan ketamin menjadi narkotika perlu disertai pengaturan masa transisi yang jelas.
Pasalnya, ketamin masih memiliki penggunaan yang sah dalam pelayanan kesehatan, termasuk sebagai anestesi, serta untuk kebutuhan veteriner.
Karena itu, perubahan penggolongan perlu diikuti penyesuaian dalam berbagai aspek, mulai dari perizinan, pelabelan, pencatatan, pelaporan, distribusi hingga tata kelola penggunaan ketamin.
Pengaturan tersebut juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi fasilitas dan pihak yang menggunakan ketamin secara legal untuk kepentingan medis maupun veteriner.
BNN menegaskan masa transisi harus disusun secara proporsional agar tidak menghambat pelayanan dan penggunaan ketamin yang sah, namun tetap mampu memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaannya.
Hingga saat ini, usulan perubahan penggolongan ketamin masih memerlukan konsolidasi dan pengaturan lebih lanjut bersama kementerian dan lembaga terkait.
BNN menegaskan langkah tersebut diarahkan untuk mempersempit celah penyalahgunaan dan peredaran ilegal ketamin tanpa menghambat pemanfaatannya secara legal, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan kesehatan manusia maupun hewan.
