SPBU di Sergai Diduga Kurangi Takaran BBM Selama 7 Tahun
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
SERDANG BEDAGAI, GEOSIAR.CO.ID -–Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan kecurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Hasil pemeriksaan menunjukkan, volume BBM yang dikeluarkan kurang hingga 510 mililiter dari setiap pengisian 20 liter.
Polisi menetapkan manajer SPBU berinisial DS dan supervisor berinisial H sebagai tersangka. Keduanya telah ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai mengatakan, pemeriksaan bersama petugas UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serdang Bedagai menemukan kekurangan volume pada tiga jenis BBM, yakni Biosolar, Pertalite, dan Pertamax.
“Kami menguji tiga pompa di SPBU tersebut dengan masing-masing 20 liter, baik Pertalite, Solar maupun Pertamax. Namun, BBM yang keluar tidak mencapai 20 liter,” ujar Irfan, Senin (26/10/2026).
Hasil pengujian menunjukkan, volume Biosolar yang dikeluarkan kurang 510 mililiter dari takaran 20 liter. Pada Pertalite, kekurangan volume mencapai 440 mililiter, sedangkan pada Pertamax sebesar 460 mililiter untuk takaran yang sama.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan kecurangan takaran BBM di SPBU tersebut. Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan bersama petugas metrologi pada Senin (26/10/2026).
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan segel atau *locis* pada tiga pompa ukur BBM dalam kondisi rusak. Segel tersebut berfungsi sebagai penanda bahwa pompa ukur telah menjalani pengujian tera untuk memastikan ketepatan pengukuran volume BBM sesuai ketentuan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan segel atau locis pada tiga mesin pompa BBM dalam kondisi rusak,” kata Irfan.
Berdasarkan penyelidikan sementara, dugaan praktik pengurangan takaran BBM tersebut telah berlangsung selama tujuh tahun. Keuntungan yang diduga diperoleh dari praktik itu diperkirakan mencapai Rp595,3 juta.
Irfan menjelaskan, angka tersebut merupakan penghitungan sementara berdasarkan data penjualan pada alat pencatat volume penjualan SPBU (*totalisator*) dan hasil pengukuran selisih volume BBM oleh petugas metrologi selama Juni hingga Oktober 2026.
“Dari penghitungan sementara berdasarkan data penjualan pada totalisator SPBU dan hasil pengukuran selisih takaran oleh petugas metrologi selama Juni hingga Oktober 2026, penyidik memperkirakan keuntungan yang diduga diperoleh pelaku usaha mencapai Rp595.321.508,90,” ujarnya.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita uang tunai Rp77.425.000 yang ditemukan di lokasi. Pelaksana Tugas Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Marbintang mengatakan, uang itu diduga berasal dari penjualan BBM pada hari penindakan.
“Uang tunai sebesar Rp77.425.000 turut diamankan saat petugas melakukan penindakan di lokasi. Uang yang kami amankan ini ditemukan saat berada di TKP dan diduga merupakan hasil penjualan pada hari itu. Ini masih menjadi bagian dari pendalaman kami,” kata Marbintang, Selasa (27/10/2026).
Penyidik masih mendalami cara kedua tersangka menjalankan dugaan kecurangan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih mendalami kemungkinan tersebut. Mohon bersabar, karena penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Sementara itu, Pertamina menghentikan penyaluran BBM ke SPBU tersebut setelah dugaan kecurangan takaran terungkap.
