UU Reforma Agraria Disahkan, Konflik Warga dengan Korporasi hingga Batas Kepemilikan Tanah Diatur
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Warga yang berkonflik soal tanah dengan korporasi atau badan usaha milik negara (BUMN) akan memiliki jalur mediasi melalui lembaga khusus reforma agraria setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, Selasa (22/9/2026).
Selain penyelesaian konflik, aturan baru tersebut juga membuka pengaturan mengenai batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah. Ketentuan mengenai batas luas tanah itu masih akan dituangkan dalam peraturan pemerintah.
DPR mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pemerintah akan menyiapkan sejumlah aturan turunan untuk menjalankan UU tersebut, termasuk aturan mengenai penyelesaian konflik agraria serta batas minimum dan maksimum penguasaan dan pemilikan tanah.
“Penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah,” kata Nusron saat menjelaskan salah satu materi peraturan pemerintah yang akan disusun.
Soal konflik, Nusron menjelaskan tidak semua persoalan tanah akan ditangani lembaga baru. Konflik yang bersifat individual tetap menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN, sedangkan konflik komunal, termasuk antara masyarakat dengan korporasi atau BUMN, dapat dimediasi melalui Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA).
“Yang menyangkut konflik individu tetap di ATR/BPN karena sifatnya administrasi, tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin ada di dalam badan tersebut nanti mediasinya,” ujar Nusron.
Artinya, bagi warga yang menghadapi konflik tanah secara komunal dengan perusahaan atau BUMN, penyelesaian sengketa nantinya tidak hanya mengandalkan mekanisme administrasi pertanahan. UU baru menempatkan reforma agraria sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian konflik tersebut.
Di sisi lain, pemerintah juga menyebut petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah sebagai kelompok yang diharapkan mendapat manfaat dari pelaksanaan reforma agraria.
“Petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” kata Nusron dalam penyampaian pendapat akhir pemerintah di rapat paripurna.
UU tersebut juga mengatur lokasi yang menjadi prioritas reforma agraria. Penentuannya antara lain melihat ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
Sementara itu, pengaturan batas kepemilikan tanah belum langsung menetapkan berapa luas tanah yang boleh dikuasai seseorang atau badan usaha. Nusron mengatakan ketentuan tersebut masih dalam proses penyusunan dan akan dibahas lebih lanjut dengan melibatkan para pemangku kepentingan.
“Itu kan Rencana PP, bagian dari amanat UU Penyelenggaraan Reforma Agraria yang baru saja disahkan. Soal formatnya bagaimana nanti tentunya akan dibahas dengan melibatkan stakeholder dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan,” ujar Nusron.
Anggota Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Muhammad Khozin mengatakan UU tersebut tidak hanya ditujukan untuk redistribusi tanah. Menurut dia, aturan tersebut juga diarahkan untuk mengubah struktur penguasaan dan kepemilikan tanah serta mencegah tanah yang sudah menjadi objek reforma agraria kembali terkonsentrasi pada pihak tertentu.
“Reforma agraria tidak cukup hanya membagikan dan memperbaiki tumpang tindih tanah. Kita juga harus memutus mata rantai mafia tanah dan mencegah tanah kembali terkonsentrasi,” kata Khozin.
Dengan disahkannya UU tersebut, sejumlah ketentuan yang menyangkut warga masih menunggu aturan turunan pemerintah. Termasuk mekanisme penyelesaian konflik agraria, penetapan lokasi prioritas serta batas minimum dan maksimum penguasaan dan kepemilikan tanah.
Karena itu, dampak langsung UU ini terhadap warga akan sangat ditentukan oleh aturan pelaksana dan penerapannya di lapangan.
