KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, Diduga Minta Fee Proyek 10 Persen
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – AKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Senin (21/9/2026). Namun, hanya Bupati Bolmut Sirajudin Lasena yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sirajudin diamankan bersama empat orang lainnya di Jakarta. Delapan orang ditangkap di wilayah Sulawesi Utara, sedangkan satu orang lainnya diamankan di Gorontalo. Dari seluruh pihak yang diamankan, enam orang kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Sirajudin menjadi satu-satunya tersangka karena konstruksi perkara yang disangkakan berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Karena memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e, sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah Bupati,” kata Taufik, Selasa (22/9/2026).
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Sirajudin menetapkan fee sebesar 10 persen dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.
KPK juga menduga terdapat pembagian fee, yakni 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan 1 persen untuk kelompok kerja pengadaan barang dan jasa.
Selain menentukan besaran fee, Sirajudin diduga menentukan calon pelaksana proyek sebelum proses pengadaan berlangsung. Nama vendor yang akan mengerjakan proyek disebut telah ditentukan sebelumnya dan proses pengadaan kemudian diarahkan agar dimenangkan vendor tersebut.
Dalam OTT itu, KPK menemukan uang tunai Rp130 juta di sebuah hotel di Jakarta. Uang tersebut diduga merupakan sebagian fee 10 persen dari proyek pembangunan Jalan Sangkub IV dengan nilai proyek Rp1,9 miliar.
Selain itu, KPK mengamankan uang tunai lainnya sehingga total barang bukti yang disita dalam operasi tersebut mencapai Rp200 juta. Rinciannya Rp130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam koper di rumah Bupati, dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.
KPK juga menduga Sirajudin menerima gratifikasi selama periode 2023 hingga 2026 dengan nilai sekitar Rp11,14 miliar. Penerimaan tersebut antara lain disebut berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan sebesar Rp350 juta serta penerimaan dari pihak lain yang mencapai Rp10,79 miliar.
Sirajudin kemudian ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti KPK melalui penyelidikan. KPK menegaskan penindakan tidak hanya menyasar perkara di daerah besar atau pusat pemerintahan.
“Kami tidak pilih-pilih, oh ini besar, oh ini kecil. Sepanjang memang itu memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK, maka kami akan lakukan kegiatan-kegiatan penindakan,” kata Taufik.
