BRAN Tegaskan Administrasi Pertanahan Tetap di ATR/BPN
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA,GEOSIAR.CO.ID -– Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) Dedi Prasetyo menegaskan kewenangan administrasi pertanahan tetap berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penegasan itu disampaikan Dedi setelah bertemu Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (5/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari koordinasi awal Dedi setelah mulai menjalankan tugas sebagai Kepala BRAN.
Dedi mengatakan BRAN tidak dibentuk untuk mengambil alih kewenangan administrasi pertanahan yang selama ini dijalankan ATR/BPN. Menurutnya, BRAN akan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan reforma agraria.
“Kita tidak mengambil kewenangan ATR/BPN. Kita memperkuat sinergi. Administrasi pertanahan tetap berjalan di ATR/BPN, sementara reforma agraria kita dorong menjadi kerja bersama lintas sektor,” ujar Dedi.
Dalam pertemuan tersebut, Dedi dan Ossy membahas sejumlah hal terkait pelaksanaan reforma agraria, antara lain penyelesaian konflik agraria, penataan aset, pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pengelolaan (HPL), serta pendampingan masyarakat.
Dedi mengatakan pelaksanaan reforma agraria harus berorientasi pada manfaat yang dirasakan masyarakat. Karena itu, BRAN akan mendengar persoalan yang dihadapi masyarakat dan pihak terkait, kemudian memetakan persoalan berdasarkan data sebelum menentukan langkah penyelesaian.
“Kita akan mendengar masyarakat dan semua pihak. Kita petakan persoalannya, kita lihat datanya, kemudian kita cari solusi terbaik. Hak masyarakat harus dilindungi dan kepentingan negara juga harus dijaga,” katanya.
Untuk mendukung proses tersebut, Dedi mendorong penguatan basis data melalui One Data Agraria. Data tersebut akan digunakan sebagai dasar pemetaan persoalan agraria sekaligus mendukung pengambilan keputusan.
Di sisi lain, BRAN masih dalam tahap penyiapan struktur dan perangkat kerja. Dedi mengatakan pihaknya sedang menyusun Peraturan Presiden mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN serta menyiapkan tim ad hoc untuk mendukung pekerjaan awal.
Sebelumnya, Dedi menyebut BRAN belum dapat langsung beroperasi penuh karena struktur organisasi dan pengisian jabatan masih harus disiapkan. BRAN nantinya memiliki tugas yang diselaraskan dengan ATR/BPN agar pembagian kewenangan kedua lembaga dapat berjalan jelas.
Dedi menegaskan pembentukan BRAN diarahkan untuk memastikan reforma agraria tidak berhenti pada kebijakan, tetapi menghasilkan perubahan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“BRAN bergerak dengan semangat kolaborasi. Kita ingin memastikan Reforma Agraria tidak berhenti sebagai kebijakan, tetapi benar-benar menghadirkan perubahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
