Potongan ceramah yang dipersoalkan diunggah Ade Armando melalui kanal YouTube Cokro TV dan Permadi Arya melalui akun Facebook. APAM menilai potongan video tersebut memicu pandangan negatif, kebencian, dan permusuhan di ruang publik.
Perwakilan APAM sekaligus pelapor, Paman Nurlette, menyatakan potongan video tersebut menimbulkan kegaduhan dan keonaran di ruang publik. Nurlette meyakini masyarakat tidak akan terprovokasi apabila video ceramah JK diunggah secara utuh.
“Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial,” ujar Paman Nurlette di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Ade Armando dan Permadi Arya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). APAM menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporannya.
Barang bukti yang dilampirkan meliputi video utuh ceramah JK, potongan video yang diunggah Ade Armando di kanal YouTube Cokro TV, serta potongan video yang diunggah Permadi Arya di akun Facebook.
“Saya haqqul yaqin bahwa kalau video itu diposting dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti yang kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu,” ujar Nurlette kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Nurlette menegaskan laporan tersebut merupakan inisiatif APAM dan tidak mengatasnamakan JK. Ia menyatakan pelaporan dilakukan berdasarkan temuan mens rea atau niat jahat dalam potongan video yang diunggah.
“Bukan dari Bapak Jusuf Kalla kami melihat adanya mens rea dari potongan video tersebut sehingga membuat laporan,” kata Nurlette di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Pelaporan terhadap Ade Armando dan Permadi Arya merupakan rangkaian polemik yang berawal dari ceramah JK di Masjid UGM pada 5 Maret 2026. Ceramah tersebut memuat pembahasan soal kata “mati syahid” dalam konteks konflik Poso dan Ambon.
Sebelumnya, Ketua Umum Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat lebih dulu melaporkan JK ke Polda Metro Jaya pada 12 April 2026. Sahat melaporkan JK atas dugaan penistaan agama dengan laporan bernomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sahat Martin Philip Sinurat merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai yang terafiliasi dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Laporan GAMKI mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat.
JK merespons laporan tersebut dengan menggelar konferensi pers di kediamannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026).
JK menduga laporan terhadap dirinya dipicu setelah ia melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Markas Besar Polri pada 8 April 2026 atas dugaan penyebaran hoaks terkait ijazah Jokowi.