Aksi Warga Blokir Akses Wisata Sidebuk-debuk Karo Usai Pelaku Pungli Ditangkap
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
KARO, GEOSIAR.CO.ID – Sejumlah warga sempat memblokir akses jalan menuju objek wisata pemandian air panas Sidebuk-debuk, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Aksi tersebut terjadi setelah polisi menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) di kawasan wisata tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/8/2026) malam. Awalnya, polisi menerima laporan dari seorang wisatawan melalui layanan Call Center 110 yang mengaku menjadi korban pungli saat hendak menuju kawasan pemandian air panas Sidebuk-debuk.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik pungli. Dari ketiga orang tersebut, dua di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni PS (48) dan HS (21). Sementara satu orang lainnya, PP, tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terbukti melakukan pungli.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp694 ribu yang diduga merupakan hasil pungutan dari para pengunjung.
Setelah penangkapan tersebut, sejumlah warga melakukan protes dan memblokir akses jalan menuju kawasan wisata. Warga disebut meminta agar orang yang diamankan polisi dibebaskan.
Akibat pemblokiran tersebut, sejumlah kendaraan tidak dapat melintas menuju kawasan wisata. Wisatawan yang berada di dalam kawasan pemandian masih diperbolehkan keluar, sementara kendaraan yang hendak masuk sempat dilarang melintas.
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pendekatan persuasif kepada warga. Setelah dilakukan komunikasi, akses jalan akhirnya kembali dibuka dan kondisi di kawasan tersebut berangsur aman.
Dalam perkembangan kasusnya, polisi kembali mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial AFT (19), warga Desa Doulu. AFT masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan keterlibatannya dalam dugaan praktik pungli tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Untuk menjaga keamanan kawasan wisata dan mencegah munculnya kembali praktik pungli, Polres Karo bersama sejumlah instansi terkait juga mendirikan pos pengamanan terpadu. Pos tersebut melibatkan personel Polres Karo, Kodim 0205/Tanah Karo, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata Kabupaten Karo.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan menoleransi praktik pungutan liar maupun tindakan yang dapat mengganggu aktivitas pariwisata di Kabupaten Karo.
Kepolisian juga mengimbau wisatawan agar tidak takut berkunjung ke kawasan wisata Karo. Wisatawan diminta segera melapor kepada petugas apabila menemukan praktik pungli, premanisme, atau gangguan keamanan lainnya.
Dengan dibukanya kembali akses menuju Sidebuk-debuk dan adanya pengamanan terpadu, wisatawan diharapkan dapat menikmati kawasan pemandian air panas tersebut dengan aman dan nyaman.
