Polres Karo tindak pungli di Wisata Sidebu Debu, dua orang jadi tersangka
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
KARO, GEOSIAR.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo menindak dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan di kawasan objek wisata pemandian air panas Sidebu Debu, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan praktik pungli. Setelah menjalani pemeriksaan, dua orang di antaranya, yakni PS (48) dan HS (21), ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya, PP, tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terbukti melakukan pungutan liar.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho mengatakan, kasus tersebut bermula pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Sejumlah wisatawan yang hendak menuju kawasan pemandian air panas Sidebu Debu mengaku dihentikan oleh sekelompok orang dan diminta membayar uang sebesar Rp10 ribu per orang untuk dapat melintas.
Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polres Karo kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Dari penindakan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp694 ribu yang diduga berasal dari hasil pungutan terhadap para pengunjung.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seorang warga berinisial AFT (19) juga telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Atas perbuatannya, PS dan HS dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Penindakan tersebut sempat memicu aksi protes dari sejumlah warga. Setelah beberapa orang diamankan polisi, warga sempat memblokir akses jalan menuju kawasan wisata Sidebu Debu pada Sabtu malam.
Polres Karo kemudian melakukan pendekatan secara persuasif kepada warga. Pada Minggu (9/8/2026), akses jalan akhirnya kembali dibuka dan dapat dilalui masyarakat maupun wisatawan seperti biasa.
Untuk mencegah terjadinya kembali praktik pungli sekaligus menjaga keamanan kawasan wisata, Polres Karo bersama instansi terkait mendirikan pos pengamanan terpadu. Pos tersebut melibatkan personel Polres Karo, Kodim 0205/Tanah Karo, Satpol PP, serta Dinas Pariwisata Kabupaten Karo.
Kapolres Karo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat maupun wisatawan.
Ia juga mengimbau masyarakat dan wisatawan agar tidak khawatir mengunjungi berbagai objek wisata di Kabupaten Karo. Apabila menemukan praktik pungli atau gangguan keamanan lainnya, wisatawan diminta segera melaporkannya kepada petugas.
Dengan adanya pengamanan terpadu dan pengawasan di kawasan wisata, kepolisian berharap aktivitas pariwisata di Sidebu Debu dapat berjalan dengan aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.
