Bareskrim Tahan 2 Tersangka Baru Mafia Tambang Emas Ilegal
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tambang emas ilegal, berinisial DHB dan VC.
Keduanya merupakan mantan direktur dan direktur PT Simba Jaya Utama (SJU), serta turut dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penahanan dilakukan sejak Selasa (16/6/2026) untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kedua tersangka sempat mangkir dari panggilan pertama penyidik.
“Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 untuk dimintai keterangannya, namun kedua orang tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan resmi, Rabu (17/6/2026).
DHB dan VC akhirnya memenuhi panggilan kedua dan diperiksa pada Senin (15/6/2026) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penyidik mengajukan 33 pertanyaan kepada DHB dan 23 pertanyaan kepada VC, sebelum keduanya langsung ditahan.
“Terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 16 Juni 2026 sampai tanggal 5 Juli 2026,” ujar Ade Safri Simanjuntak.
Selain dugaan keterlibatan dalam tambang emas ilegal, penyidik menduga terjadi pencucian uang dalam kasus tersebut. Bareskrim berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri seluruh aliran dana dalam rantai kejahatan itu.
Kasus ini berawal dari proses hukum terhadap tiga tersangka di Toko Mas Semar Nganjuk, yakni TW, DW, dan BSW. Penyidik kemudian mengembangkan perkara dan menetapkan DHB serta VC sebagai tersangka baru. Berkas perkara tiga tersangka awal telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung sejak 11 Mei 2026.
