Menteri Perumahan Usul Larangan Asbes di Rumah Baru, Rumah Lama Diminta Bertahap Diganti
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengusulkan agar penggunaan asbes dilarang dalam pembangunan rumah baru.
Usulan tersebut disampaikan Ara saat meninjau rumah warga di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, yang akan direnovasi pemerintah melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Jumat (22/8/2026).
Ara menilai masyarakat perlu mendapatkan edukasi mengenai bahaya penggunaan asbes. Ia juga mendorong adanya aturan yang mengatur penggunaan material tersebut pada pembangunan rumah baru.
“Boleh nggak, boleh mungkin dipikirkan peraturan karena sudah tahu bahaya. Pertama, belum tentu semua rakyat tahu bahaya (asbes). Kedua, diedukasi kalau perlu dilarang lagi pembangunan baru pakai asbes. Jadi yang lama-lama kita ganti, kita perbaiki. Tapi yang baru dilarang pakai asbes. Coba dipikirkan seperti itu,” kata Ara.
Dalam kunjungan tersebut, Ara melihat langsung kondisi dua rumah warga yang akan mendapatkan bantuan renovasi. Kedua rumah tersebut disebut sudah berusia tua dan belum pernah direnovasi.
Kondisi ekonomi penghuni juga menjadi salah satu kendala sehingga mereka tidak mampu melakukan perbaikan secara mandiri. Penghasilan penghuni rumah tersebut berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, dengan jumlah tanggungan yang dalam satu rumah dapat mencapai 20 orang.
Kedua rumah tersebut masih menggunakan atap asbes. Bahkan, di salah satu rumah ditemukan lembaran asbes utuh yang disimpan di lorong. Material tersebut disebut merupakan pemberian tetangga yang baru melakukan renovasi.
Pemilik rumah sempat berniat menggunakan kembali asbes tersebut. Namun, rencana itu tidak dilanjutkan karena rumahnya akan direnovasi pemerintah.
Berdasarkan pemeriksaan Tenaga Pendamping Masyarakat Program BSPS Anindita Agustria Siswanto, salah satu rumah dalam kondisi sudah tidak layak dan perlu segera direnovasi.
Selain persoalan atap, kedua rumah juga disebut tidak memiliki kolom dan ring balok sebagai struktur penopang bangunan.
“Untuk rumah ini, bagian kolom dan juga ring balok tidak ada, Pak. Seperti itu. Terus untuk rangka atapnya, ini masih menggunakan kayu. Untuk kondisinya, ini sudah banyak sambungan dan juga banyak titik-titik yang keropos,” jelas Anindita.
“Untuk non-strukturalnya, di penutup atapnya masih menggunakan asbes,” lanjutnya.
Kementerian PKP berencana mulai merenovasi kedua rumah tersebut pada 16 September 2026 dan menargetkan pekerjaan selesai pada 12 November 2026.
Masing-masing rumah mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta.
Dalam renovasi tersebut, rumah akan diperbaiki menggunakan dinding batako sekaligus memperkuat struktur bangunannya. Sementara bagian atap akan diganti menggunakan genteng metal dan tidak lagi menggunakan asbes.
