Pemprov Sumut Tertibkan 11 Tambang Galian C Ilegal di Deliserdang
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
DELI SERDANG, GEOSIAR.CO.ID -Tim terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menertibkan 11 titik pertambangan tanpa izin (PETI) jenis galian C berupa pasir di sepanjang aliran Sungai Sei Ular, Desa Baru Titi Besi, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Jumat (26/6/2026).
Dalam penertiban tersebut, seluruh pengelola tambang diminta menghentikan aktivitas penambangan dan segera mengurus perizinan apabila ingin tetap beroperasi secara legal.
Operasi penertiban melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Dinas Perhubungan Sumut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Satpol PP Sumut, Sekretariat Daerah Kabupaten Deliserdang, serta unsur Pemerintah Kabupaten Deliserdang.
Petugas turun langsung ke lokasi tambang dan menyerahkan surat peringatan kepada para pengelola yang diketahui masih menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sumatera Utara untuk menata aktivitas pertambangan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Hari ini kami turun bersama tim terpadu melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Galang. Tujuannya agar seluruh pelaku usaha segera mengurus izin tambangnya secara legal,” kata Dedi.
Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal selama ini menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan hingga kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas kendaraan pengangkut material.
“Jangan lagi melakukan aktivitas ilegal. Banyak dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga jalan yang rusak. Karena itu dibutuhkan tata kelola pertambangan yang baik melalui perizinan yang jelas,” ujarnya.
Dedi menegaskan, Pemprov Sumut tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang ilegal kita tutup, tetapi yang ingin mengurus izin akan kita bantu. Tujuan kami bukan mematikan usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan,” katanya.
Pemprov Sumut berharap langkah penertiban tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi pertambangan sekaligus meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan infrastruktur di wilayah Sumatera Utara.
