Polisi Tangkap 6 Pelaku Tawuran Geng Motor yang Tewaskan Remaja di Patumbak
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap enam pelaku tawuran antargeng motor yang menewaskan seorang remaja berinisial MH (15) di Jalan Setia, Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Polisi menyebut bentrokan yang melibatkan sekitar 200 remaja itu telah direncanakan sebagai ajang unjuk kekuatan antarkelompok.
Korban ditemukan meninggal dunia di dalam gorong-gorong dengan tubuh berlumuran darah setelah menjadi sasaran pengeroyokan menggunakan batu dan senjata tajam pada Senin dini hari, 22 Juni 2026.
Kepala Satreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan enam pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial RY (19), GR (21), IL (18), RDS (18), MOHH (17), dan FT (17). Para pelaku berasal dari sejumlah wilayah di Kota Medan.
“Jasad korban kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara sembari kita melakukan penyelidikan mengejar para pelaku tawuran,” kata Adrian Risky Lubis kepada wartawan di Medan, Selasa, 23 Juni 2026.
Adrian menjelaskan penyelidikan dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman di lokasi kejadian. Pada sore harinya, polisi lebih dahulu menangkap RDS dan FT saat membeli bahan bakar di Jalan Setia, Patumbak.
Kedua pelaku mengakui ikut menyerang korban dengan cara melempar batu. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MOHH yang juga mengaku melempar korban sebanyak dua kali.
Petugas selanjutnya menangkap RY dan GR di kediaman mereka di kawasan Jalan Priok, Kecamatan Medan Petisah.
“Pelaku Rasyha mengaku melempar korban dengan batu dan pelaku Gilang menendang kaki dan lutut korban sebanyak dua kali. Setelah itu, kita kembangkan lagi dan meringkus pelaku Indigo Laurens di Jalan Mistar, Gang Johar. Pelaku ini paling keji menebas punggung korban sebanyak dua kali menggunakan senjata tajam,” ujar Adrian.
Hasil penyelidikan mengungkap tawuran tersebut telah disepakati sebelumnya oleh beberapa kelompok geng motor yang menyebutnya sebagai “Big Match”. Kelompok SL bergabung dengan SKM dan Towaga, kemudian berkumpul di kawasan Kuburan Cina, Delitua, sebelum bergerak menyerang kelompok NKB di Jalan Setia.
Menurut Adrian, korban tertinggal dari rombongannya ketika bentrokan berlangsung. Korban kemudian ditabrak menggunakan sepeda motor hingga terjatuh sebelum dikeroyok para pelaku menggunakan batu dan senjata tajam.
“Tawuran ini menunjukkan eksistensi dan kekuatan, siapa yang paling kuat, makanya mereka menyebut tawuran Big Match,” katanya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy, enam telepon genggam, dua bilah senjata tajam, dua busur panah, serta tiga batang kayu yang diduga digunakan saat tawuran.
“Terhadap para pelaku dipersangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 262 ayat (4) juncto Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujar Adrian.
Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut. Penyidik juga terus mendalami peran masing-masing pelaku dalam aksi yang menyebabkan seorang remaja kehilangan nyawa itu.
