Sony Sonjaya Ungkap Pengadaan 5.000 CCTV Fiktif Rp 300 Miliar di BGN
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA,GEOSIAR.CO.ID – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Sony Sonjaya mengungkap dugaan pengadaan fiktif 5.000 unit kamera pengawas (CCTV) dan pemindai sidik jari (fingerprint) di lingkungan BGN. Nilai kontrak proyek tersebut disebut mencapai lebih dari Rp 300 miliar.
Pengungkapan tersebut disampaikan Sony Sonjaya saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis, 18 Juni 2026. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya.
Perangkat CCTV dan fingerprint tersebut sejatinya diperuntukkan bagi 5.000 titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hingga kontrak berakhir pada 19 Februari 2026, perangkat tersebut dilaporkan tidak pernah terpasang di lapangan.
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menjelaskan dugaan pengadaan fiktif tersebut terungkap saat kliennya meminta vendor menunjukkan satu titik pemasangan sebagai sampel. Pihak vendor tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.
“Tadi pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara. Apa? Jadi sebelum Pak Sony masuk (sebagai Wakil Kepala BGN) ada kontrak yang namanya CCTV dan pengadaan sidik jari (finger print),” kata kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026, sebagaimana dilaporkan Tribun Medan.
Krisna Murti menjelaskan setiap dapur SPPG semula akan dipasangi lima unit CCTV. Vendor disebut tidak dapat menunjukkan satu pun titik pemasangan ketika dikonfirmasi Sony Sonjaya.
“Sebelum kontrak itu berakhir, Pak Sony manggil vendor itu, ditanya sama Pak Sony ‘eh lu kan pasang 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa. Saya butuh SDN 01 Jakarta Timur. Coba kamu lihat seperti apa?’ Mereka tidak bisa memperlihatkan,” ujar Krisna Murti, Kamis, 18 Juni 2026, sebagaimana dilaporkan Beritasatu.
Pengacara tersangka kasus MBG itu menambahkan vendor menyatakan proyek tersebut sebagai total loss. Anggaran negara senilai Rp 300 miliar lebih disebut telah keluar tanpa wujud perangkat di lapangan.
“Artinya bahwa BGN sudah keluar uang Rp300 miliar lebih, tapi nyatanya vendor itu tidak bisa menjawab dimana CCTV itu dipasang. Pak Sony menjawab itu total loss, artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif,” ungkap Krisna Murti, Kamis, 18 Juni 2026.
Sony Sonjaya tidak dapat menjelaskan kepada penyidik sosok yang mengusulkan pengadaan tersebut. Kontrak CCTV dan fingerprint disebut sudah berjalan sebelum Sony Sonjaya dilantik sebagai Wakil Kepala BGN.
“Enggak tahu (siapa yang mengusulkan) Pak Sony masuk sudah ada (CCTV dan sidik jari/finger print),” jelas Krisna Murti, Kamis, 18 Juni 2026.
Pengungkapan tersebut menambah daftar dugaan penyimpangan dalam tata kelola MBG yang tengah diusut Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga mengusut dugaan korupsi pengadaan motor listrik dan gratifikasi SPPG.
Hingga keterangan terakhir, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG. Status justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya belum diputuskan dan masih dalam tahap kajian penyidik.
