Rp115 Miliar Uang Negara Diselamatkan, Kejati Kalbar Bongkar Korupsi Tambang Bauksit, Tersangka Belum Ditetapkan

GEOSIAR.CO.ID 17 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

PONTIANAK, GEOSIAR.CO.IDKejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp115 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017 sampai 2023.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar Siju menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Aula Bahruddin Lopa Kejati Kalbar, Pontianak, Kamis (16/4/2026).

“Penyelamatan keuangan negara itu merupakan hasil dari proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor 01/0.1/Fd.1/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026,” kata Siju, sebagaimana dilaporkan ANTARA.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan bauksit di Kalimantan Barat. Kejati Kalbar menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 11 November 2025, lalu meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Perkara ini berfokus pada dugaan penyimpangan kewajiban pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter. Salah satu badan usaha pertambangan diketahui tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan kesungguhan pembangunan smelter sejak 2019 hingga 2022, sebagaimana dilaporkan ANTARA.

“Setelah dilakukan penegakan hukum, perusahaan tersebut menitipkan dana sebesar Rp115 miliar kepada penyidik Kejati Kalbar. Dana tersebut diamankan sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara dan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan,” tutur Siju, sebagaimana dilaporkan ANTARA.

Dalam proses penyidikan, tim melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Pontianak, Kabupaten Sanggau, hingga Kabupaten Ketapang. Pemeriksaan juga melibatkan saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dimintai keterangan di Kejaksaan Agung, sebagaimana dilaporkan ANTARA.

Meski dana Rp115 miliar sudah diamankan, Kejati Kalbar belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, sebagaimana dilaporkan Kompas.com.

Uang tersebut kini disimpan di rekening penampungan lain pada salah satu bank pemerintah sebelum disetorkan ke kas negara.

“Ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara yang kami lakukan dalam proses penyidikan,” ungkap Siju, sebagaimana dilaporkan Kompas.com.

Kejati Kalbar menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penambahan tersangka. Penyidik saat ini masih mendalami peran serta tanggung jawab sejumlah pihak yang terlibat.

“Melalui pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mendorong perbaikan sistem pengelolaan pertambangan agar lebih berintegritas dan berpihak pada kepentingan negara serta masyarakat,” kata Siju, sebagaimana dilaporkan ANTARA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *