Saling Lapor ke Polres Taput, Ketua Koperasi MPTSBPS Tuntut Proses Hukum Berlanjut Meski Dana Rp1,094 Miliar Sudah Dikembalikan
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
GEOSIAR.CO.ID 10 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
TARUTUNG, GEOSIAR.CO.ID -Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (MPTSBPS) Erni Hutauruk dan Ketua Koperasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Tapanuli Utara Erikson Sianipar saling melaporkan satu sama lain ke Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara. Laporan Erni ke Polres Taput terkait dugaan penggelapan dana koperasi baku dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) senilai Rp1.094.000.000 disampaikan pada 30 Maret 2026. Pada hari yang sama, Koperasi HKTI Tapanuli Utara mentransfer kembali dana tersebut ke rekening Koperasi Produsen MPTSBPS setelah laporan masuk ke Polres.
Kuasa Hukum Erni Hutauruk, Hotbin Simaremare, menegaskan pengembalian uang itu tidak menghentikan proses hukum. Laporan diterima Polres Taput sejak pagi hingga pukul 14.48 WIB, sementara dana baru masuk ke rekening Koperasi Produsen MPTSBPS pada pukul 16.09 WIB. “Tentu, ini juga menjadi alat bukti bagi kami. Pengembalian uang tersebut tidak serta menghentikan proses hukum dalam laporan dari klien saya, Erni Hutauruk,” kata Hotbin kepada sejumlah awak media di Tarutung, Rabu (8/4/2026).
Erni Hutauruk Pecat Erikson dari Jabatan Dewan Pengawas pada 30 Maret 2026
Hotbin menjelaskan kliennya telah berulang kali meminta agar dana tersebut dikembalikan sebelum akhirnya ditempuh jalur hukum. Pengembalian dana itu diketahui bukan dari konfirmasi terlapor, melainkan setelah Erni memeriksa mutasi rekening secara mandiri.
Pada tanggal yang sama dengan pelaporan ke Polres Taput, Erni Hutauruk selaku Ketua Koperasi Produsen MPTSBPS juga secara resmi memberhentikan Erikson Sianipar dari jabatannya sebagai ketua dewan pengawas koperasi. Kedua pihak kini sama-sama berstatus pelapor dan terlapor di Polres Tapanuli Utara.
www.geosiar.co.id
